Pengadilan Agama Wonosari dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 61 Tahun 25 Juli 1961 dan mulai berlaku efektif tanggal 1 Agustus 1961. Gedung pertama Pengadilan Agama Wonosari berdiri di atas tanah seluas 940 m2 dan luas bangunan 150 m2 yang terletak di Jalan Alun-Alun Barat (Saat ini Jl, Masjid), Kepek, Wonosari. 

Kekuasaan Pengadilan menurut Undang Undang nomor 7 tahun 1989 ialah Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, yurisdiksi Pengadilan Agama Wonosari berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Agama Wonosari dan pengadilan agama dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang berdasarkan Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 1992  tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal  30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Sebelum tahun 2002, Angka perceraian tertinggi (perkara terbanyak) di DIY terdapat di Pengadilan Agama Wonosari. Pengadilan Agama Wonosari menempati urutan teratas dari jumlah perkara yang diterima dan diputus, disusul Pengadilan Agama Sleman, Bantul, Yogyakarta dan Wates. Sejak tahun 2003 Pengadilan Agama Sleman menempati rangking pertama dilihat dari jumlah perkara yang diterima dan diputus, sedang diurutan berikutnya Pengadilan Agama Wonosari, Bantul, Yogyakarta dan Wates. Jumlah perkara di Pengadilan Agama Wonosari semakin menurun, sejak tahun 2004 hingga sekarang Pengadilan Agama Wonosari menempati urutan ketiga, sedangkan perkara terbanyak pada urutan pertama dan kedua ditempati Pengadilan Agama Sleman dan Bantul. Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Wonosari mencakup 18 Kecamatan dengan 144 desa.

Berkaitan dengan ketentuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan organisasi, administrasi, dan keuangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004), maka sejak 30 Juni 2004 lalu, Peradilan Agama resmi berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

Dengan adanya perubahan-perubahan yang ada pada Peradilan Agama tersebut, berarti juga membawa perubahan dan perkembangan bagi Pengadilan Agama Wonosari sebagai bagian dari Peradilan Agama di Indonesia.

Dalam  upaya meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat pencari keadilan, pada tahun 2010 PA Wonosari menempati gedung baru yang berlokasi di Jl. KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari.

Ketua Pengadilan Agama Wonosari dari tahun 1962 s.d sekarang

NO Nama Ketua Tahun Peroide
1 KH. Amar Rosidi 1962 - 1980
2 Drs. H. Muhsinun, SH 1981 - 1996
3 Drs. Sukemi, SH 1996 - 1999
4 Drs. Fakhruddin Cikman, SH 1999 - 2002
5 Drs. Muchsin, SH 2002 - 2004
6 Drs. H. Agus Sugiarto, SH, MSI 2004 - 2008
7 Drs. Jeje Jaenudin, MSI 2009 - 2011
8 Drs. H. Abdul Ghofur, SH., MH 2012 - 2013
9 Drs. M. Nasir, MSI 2013 - 2015
10 Dr. Mohamad Jumhari 2015 - 2017
11 Dr. H. Hafifulloh, SH., MH. 2017 - 2021
12 Rogaiyah, S.Ag. 2021-2022
12 Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I. 2022-Sekarang

Agama dan Tempat Peribadatan Di Gunungkidul
Menurut data BPS Kab. Gunungkidul, dikelompokkan berdasarkan agama dan wilayah, diperoleh data sebagai berikut :

Nama KecamatanAgamaSatuan: jiwa
IslamKristenKatolikHinduBudhaKhong Hu ChuLainnyaTidak Ter jawabTidak Di tanya kanJumlah
  Panggang 25 549 384 156 0 417 2 1 0 0 26 509
  Purwosari 19 259 77 24 0 0 0 1 0 0 19 361
  Paliyan 28 722 195 142 20 1 0 0 0 3 29 083
  Sapto Sari 33 599 333 1 324 2 0 11 0 0 34 270
  Tepus 31 282 446 161 0 0 0 0 0 0 31 889
  Tanjungsari 25 153 456 85 4 0 0 0 0 0 25 698
  Rongkop 26 153 539 126 0 0 0 83 0 0 26 901
  Girisubo 21 261 611 91 1 2 0 222 0 0 22 188
  Semanu 50 235 536 961 3 0 0 1 0 1 51 737
  Ponjong 48 910 687 204 1 0 0 0 1 0 49 803
  Karangmojo 45 153 2 342 1 267 0 1 0 1 3 1 48 768
  Wonosari 72 082 2 282 4 141 10 46 0 2 41 143 78 747
  Playen 50 890 835 2 655 102 6 0 0 1 3 54 492
  Patuk 30 010 220 99 4 0 0 1 2 0 30 336
  Gedang Sari 34 568 221 470 6 0 0 0 0 0 35 265
  Nglipar 29 403 227 53 4 0 0 0 0 0 29 687
  Ngawen 29 551 538 794 680 0 1 1 0 57 31 622
  Semin 47 429 1 009 524 12 49 0 0 2 1 49 026
Kabupaten Gunung Kidul 649 209 11 938 11 954 1 171 524 3 324 50 209 675 382

Sumber : Website BPS Gunung Kidul.