LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by AN on . Hits: 91

Transformasi Digital di Pengadilan Agama Wonosari : Lonjakan Pengguna e-Court yang signifikan di Tengah Tantangan

PTSP
Ditjen Badilag telah melakukan evaluasi terhadap data perkara e-Court di Lingkungan Peradilan Agama, sesuai surat Ditjen Badilag Nomor 1720/DJA/TI.1.3.1/VII/2024, tanggal 2 Agustus 2024, perihal "Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi atas Laporan Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama melalui E-Court".
Hasilnya menunjukkan bahwa beberapa satker belum maksimal dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik Terutama dalam Hal Pemanfaatan E-Court oleh Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) Selaku Pengguna Lainnya dan Pengguna Terdaftar (Advokat) yang Belum Seluruhnya Berperkara Secara E-Court.


Dengan demikian, Ditjen Badilag menginstruksikan kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan pengguna lain memanfaatkan aplikasi e-Court dan mewajibkan pengguna terdaftar (Advokat) untuk berperkara secara e-Court. Menindaklanjuti instruksi dari Ditjen Badilag tersebut, Pengadilan Agama Wonosari terus berupaya untuk meningkatkan jumlah pengguna e-Court dengan sosialisasi melalui media sosial dan berbagai media lainnya.

 

Pengadilan Agama Wonosari melalui petugas PTSP juga berusaha mengakomodir kendala yang dihadapi oleh para pihak berperkara dengan memberikan pendampingan karena kurang terbiasa dengan hal hal yang berkaitan dengan dokummen elektronik. “Banyak pihak yang bingung tentang apa itu akun, email, dan jawab menjawab dalam bentuk soft copy pada e-Court, karena pihak tersebut tidak terbisa dengan komputerisasi dan bahkan tidak mempunyai smartphone, maka kami sarankan pihak tersebut untuk didampingi keluarga yang paham dengan hal tersebut baru kami beri penjelasan/ arahan terkait hal-hal yang ditanyakan” ujar Taufik, salah satu petugas PTSP.

 Perkara Ecourt

Persentase penerimaan perkara e-Court sebelum adanya surat Ditjen Badilag nomor 1720/DJA/TI.1.3.1/VII/2024, tanggal 2 Agustus 2024 pada bulan Juli 2024 sebesar 52,3 %, pada triwulan ke-3 pada bulan Agustus pengguna e-Court mencapai 56%, sedangkan untuk bulan September 2024 Persentase penerimaan perkara e-Court sebesar 58,5%. Buah dari komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Wonosari, pada triwulan ke-4 bulan Oktober, Pengadilan Agama Wonosari menerima perkara e-Court mencapai persentase 82,6% yang dan akan terus ditingkatkan semaksimal mungkin agar para pihak berperkara dapat menghemat waktu dan biaya dengan berperkara secara e-Court. (An)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari