LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Rahmat Hadi Darmawan on . Hits: 185

Pengadilan Agama Wonosari Terima Kunjungan Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA) 3 Oktober 2024

Kamis (3/10/2024), Pengadilan Agama Wonosari mendapat kunjungan dari Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA). Kunjungan tersebut berdasarkan disposisi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 September 2024 dan disposisi Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 September 2024.

Kunjungan JILA ke Indonesia adalah untuk berdiskusi dengan para hakim dan pimpinan Pengadilan di Indonesia dalam rangka memperkuat hubungan kerjasama antara 2 negara. Rombongan JILA tersebut berjumlah 9 orang yakni Saito Teruo (Profesor di Tsukuba University), Inaba Kazuto (Profesor di Chukyo University), Nunoi Chihiro (Profesor Emeritus di Hitotsubashi University), Hirose Sayaka (Immigration Lawyer), Saito Eisuke (Lawyer), Kamio Yoichi (Lawyer), Nojia Mikako (Lawyer), Mitsuchi Michio (Lawyer), Fujino Shinya (Profesor di Reitaku University), dan didampingi Dian Noviyanti dari Mahkamah Agung.

Jila 01

Rombongan tiba pukul 08.30 wib di PA Wonosari, disambut oleh Ketua, Dr. Jamadi. L.c., M.E.I. dan Wakil, Dr. Latifah Setyawati, S.H.,M.Hum., Sekretaris dan aparat PA Wonosari. Kemudian dilanjutkan diskusi di ruang Media Center PA Wonosari dengan Ketua, Wakil, para Hakim dan Panitera Muda Hukum di PA Wonosari.

Jila 02

Acara diawali dengan perkenalan satu sama lain, sharing perkara dan tanya jawab mengenai penanganan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Wonosari sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang 50 Tahun 2019. Selanjutnya para hakim PA Wonosari menanyakan mengenai penentuan besaran nafkah anak, pelaksanaan putusan dan eksekusi terhadap hadhanah anak dan pelaksanaan mediasi di Jepang.

Jila 03

Pada awal tahun 2024 ini, JILA membentuk kelompok-kelompok kerja yang rutin bertemu sebulan sekali untuk berdiskusi mengenai perkara-perkara yang ditangani Pengadilan dan perkembangan hukum baik di Jepang dan di Indonesia. Menariknya, saat ini JILA sedang mempelajari lebih dalam dan berusaha menterjemahkan hukum waris Indonesia ke dalam bahasa Jepang. Hal ini dikarenakan dari data per akhir 2023, terdapat 123.000 orang Indonesia yang tinggal di Jepang dan beberapa orang Indonesia tersebut telah menikah dengan orang Jepang. Oleh karenanya, banyak perkara yang ditangani oleh JILA yang melibatkan 2 kewarganegaraan dan berkaitan dengan hukum Jepang-Indonesia, termasuk berkaitan dengan warisan.

Jila 04

 

Jila 05

Harapannya, kerjasama ini semakin baik ke depannya terutama pertukaran informasi mengenai penyelesaian perkara sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan (LS).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari