LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Atikah Rahmi Rufaida, S.E. on . Hits: 69

Tangani Perkara Ekonomi Syariah, PA Wonosari Berhasil Selesaikan Perkara Secara Damai

 

ekonomi syariah2

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk pada tahun 2022. Dari keenam perkara tersebut, terdapat 2 perkara yang telah berhasil diselesaikan secara damai.

Seperti kita ketahui bersama, saat ini penanganan perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan untuk menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Mayoritas perkara ekonomi syariah yang ditangani adalah perkara wanprestasi yang mana terdapat kelalaian dari debitur atau nasabah pada lembaga keuangan syariah yang tidak dapat memenuhi akad yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Wonosari dan 2 perkara diantaranya telah dicabut dan diselesaikan secara damai.” tutur Ahmad, Rabu (18/1).

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Perkara yang dapat diselesaikan secara damai tersebut yaitu perkara gugatan wanprestasi dari nasabah BMT Dana Insani atas pembiayaan dengan akad ijarah yang tidak dapat dipenuhi sesuai akad yang disepakati. Perkara selanjutnya juga masih dari BMT Dana Insani yang menggugat nasabahnya atas kelalaiannya dalam pembayaran kewajiban atas pembiayaan dengan akad murabahah.

Dari kedua perkara tersebut, setelah dilakukan beberapa kali persidangan dan mediasi pihak nasabah mempunyai iktikad baik untuk melunasi kewajibannya dan melaksanakan kesepakatan yang telah ditentukan, sehingga BMT Dana Insani sebagi pihak penggugat mencabut perkara tersebut dan terjadilah kesepakatan damai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berusaha untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah sehingga dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dan jalan penyelesaian terbaik atas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di masyarakat.

(ARR)           

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE