Perkawinan Usia Dini di Kabupaten Gunungkidul Alami Penurunan
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 171 perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima sepanjang tahun 2022. Hal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 218 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin tersebut dikabulkan oleh Hakim.
“Dari 171 permohonan dispensasi kawin yang masuk, 161 permohonan dikabulkan, 5 dicabut, 3 gugur dan 2 ditolak.” ujar Khoiril Basyar, Rabu (18/1).
Lebih lanjut, Khoiril mengungkapkan bahwa alasan terbanyak permohonan dispensasi kawin ini dikarenakan calon pengantin sudah dalam kondisi hamil, angkanya bahkan mencapai 54%.
“Alasan terbanyak karena calon pengantin sudah dalam kondisi hamil, mencapai 93 permohonan. Alasan lain karena khawatir berbuat dosa, sudah berhubungan, dan calon pengantin sudah melahirkan.” kata Khoiril.
Data Pengadilan Agama Wonosari juga mencatat, bahwa permohonan dispensasi kawin tertinggi sepanjang tahun 2022 berasal dari Kapanewon Ponjong yaitu sebanyak 25 perkara, diikuti oleh Kapanewon Wonosari sebanyak 17 perkara dan Kapanewon Karangmojo sebanyak 14 perkara.
Pengadilan Agama Wonosari terus berupaya untuk menekan angka dispensasi kawin di Kabupaten Gunungkidul. Diantaranya dengan menggandeng UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan konseling kepada calon pengantin sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin. Pengadilan Agama Wonosari juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan upaya pencegahan perkawinan di usia dini.
(RMA)