Meningkat Signifikan, Perkara Ekonomi Syariah di PA Wonosari Naik 6x Lipat
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Jumlah Perkara Ekonomi Syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2022 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2021 perkara yang masuk sejumlah 1 perkara sedangkan pada tahun 2022 sejumlah 6 perkara atau meningkat sebesar 6 kali lipat.
Perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Wonosari adalah perkara pada Lembaga Keuangan Syariah. Mayoritas perkara yang dihadapi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian (wanprestasi) dengan akad Mudharabah atau Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah.
“Sepanjang tahun 2022 terdapat 2 perkara yang telah dicabut, 2 perkara tidak dapat diterima dan 2 perkara yang masih dalam proses,” ungkap bapak Khoiril Basyar, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Wonosari.
Satu perkara yang tidak dapat diterima merupakan perkara dengan Lembaga Keuangan Syariah dalam hal wanprestasi namun duduk masalah utang yang menjadi pokok sengketa tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diterima (Obscuur libel).
Dengan meningkatnya perkara ekonomi syariah, Pengadilan Agama Wonosari terus memaksimalkan proses mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian.
(FSN)