LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Pratami Dewi Ramadhani, A.Md.A.B. on . Hits: 86

Tengok Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wonosari

 

 mediation

Wonosari |www.pa-wonosari.go.id

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 bahwasanya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Mediasi dilaksanakan di depan mediator bersertifikat baik dari mediator hakim maupun nonhakim yang disepakati oleh kedua belah pihak dan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wonosari. Dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penunjukan mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

Sepanjang tahun 2022 berdasarkan data di Kepaniteraan, perkara masuk di Pengadilan Agama Wonosari sebanyak 1.738 perkara yang didominasi oleh perkara perceraian. Dari keseluruhan perkara yang diterima hanya sekitar 173 perkara atau sebesar 1% dari total penerimaan perkara di tahun 2022 yang dapat dilaksanakan proses mediasi. Diantara 173 perkara tersebut selain perkara perceraian terdapat 4 perkara Ekonomi Syariah yang dimediasi, 2 diantaranya berhasil dimediasi dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara sedangkan 2 sisanya masih dalam proses mediasi. (13/01/2023)

“Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari dari 173 perkara yaitu sebesar 41% dinyatakan berhasil baik itu berhasil sebagian dengan kesepakatan ataupun berhasil dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara. Sisanya sebesar 46% dinyatakan tidak berhasil sedangkan 13% masih dalam proses mediasi.” ucap Khoiril Basyar, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari.

Salah satu faktor tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari sangat dipengaruhi oleh para mediator yang memiliki komitmen untuk mendukung kebijakan Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim dan non hakim wajib menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dari tahun ke tahun, mengingat pentingnya proses mediasi ini dapat membuka akses untuk para mediator membantu membuka kebuntuan dan mencari inti permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, untuk selanjutnya para mediator menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

(PDR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE