Tengok Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wonosari
Wonosari |www.pa-wonosari.go.id
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 bahwasanya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Mediasi dilaksanakan di depan mediator bersertifikat baik dari mediator hakim maupun nonhakim yang disepakati oleh kedua belah pihak dan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wonosari. Dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penunjukan mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.
Sepanjang tahun 2022 berdasarkan data di Kepaniteraan, perkara masuk di Pengadilan Agama Wonosari sebanyak 1.738 perkara yang didominasi oleh perkara perceraian. Dari keseluruhan perkara yang diterima hanya sekitar 173 perkara atau sebesar 1% dari total penerimaan perkara di tahun 2022 yang dapat dilaksanakan proses mediasi. Diantara 173 perkara tersebut selain perkara perceraian terdapat 4 perkara Ekonomi Syariah yang dimediasi, 2 diantaranya berhasil dimediasi dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara sedangkan 2 sisanya masih dalam proses mediasi. (13/01/2023)
“Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari dari 173 perkara yaitu sebesar 41% dinyatakan berhasil baik itu berhasil sebagian dengan kesepakatan ataupun berhasil dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara. Sisanya sebesar 46% dinyatakan tidak berhasil sedangkan 13% masih dalam proses mediasi.” ucap Khoiril Basyar, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari.
Salah satu faktor tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari sangat dipengaruhi oleh para mediator yang memiliki komitmen untuk mendukung kebijakan Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim dan non hakim wajib menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pengadilan Agama Wonosari terus berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dari tahun ke tahun, mengingat pentingnya proses mediasi ini dapat membuka akses untuk para mediator membantu membuka kebuntuan dan mencari inti permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, untuk selanjutnya para mediator menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
(PDR)