Capai 1.376 Perkara, Ini Faktor Utama Perceraian di Kabupaten Gunungkidul
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Pengadilan Agama Wonosari mencatat ada sebanyak 1.376 perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2022. Dari total perkara perceraian tersebut, diketahui cerai gugat yang paling mendominasi yaitu sebanyak 1012 perkara dibandingkan cerai talak yang hanya 364 perkara.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul.
Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman menjelaskan bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian, namun yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran.
“Perselisihan dan pertengkaran memang menjadi penyebab perceraian yang paling banyak di tahun ini, angkanya mencapai 69%. Biasanya perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi karena sudah tidak adanya kecocokan antara suami istri sehingga timbul percekcokan.” ujar Ahmad Fatkhurohman, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan faktor lain yang memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Gunungkidul diantaranya adalah faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, mabuk, dihukum penjara dan lainnya.
“Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Kebanyakan pihak istri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak di nafkahi oleh pihak suaminya.” kata Ahmad.
Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Pengadilan Agama.
(RMA)