Angka Perceraian di Gunungkidul Menurun
Wonosari |www.pa-wonosari.go.id
Kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan selama tahun 2022. Dari data yang diperoleh terjadi penurunan sebesar 1,02% jika dibandingkan dengan tahun 2021 (8/1/2023).
Data yang tercatat di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2021 terdapat 1390 perkara perceraian di Kabupaten Gunungkidul, sedangkan untuk tahun 2022 ini terdapat 1376 perkara sehingga terdapat penurunan sebesar 14 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, S.H., mengungkapkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya angka perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) lebih tinggi daripada cerai talak.
Sepanjang tahun 2022 terdapat 1012 perkara cerai gugat yang masuk atau meningkat 2,11% dari tahun sebelumnya, sedangkan permohonan cerai talak sebanyak 364 perkara atau menurun sebesar 8,54%.
“Dari beberapa perkara yang ditangani, kasus perceraian merupakan perkara yang paling banyak masuk di Pengadilan Agama Wonosari”, ujar Khoiril.
Menurut Khoiril, ada beberapa penyebab yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini mengajukan gugatan/permohonan untuk bercerai antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, perselisihan dan perselingkuhan, zina, mabuk serta beberapa penyebab lain yang memicu keutuhan rumah tangga.
Dilihat dari beberapa penyebab tersebut, penyebab yang paling banyak terjadi di wilayah Gunungkidul yaitu perselisihan dan pertengkaran pasangan suami istri yang mencapai 69%, selanjutnya terjadi karena permasalahan faktor ekonomi dan adanya kasus KDRT.
Pengadilan Agama Wonosari sendiri selalu berupaya untuk memberikan mediasi kepada para pasangan suami istri yang hendak bercerai dengan tujuan mendamaikan pasangan agar terjadi perdamaian sebelum melangkah ke jalur perceraian. Tetapi untuk keputusan selanjutnya tetap diberikan kepada kedua pasangan tersebut dan tergantung pada proses persidangan yang berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri terus berusaha menekan tingkat perceraian yang ada dengan bekerja sama dari berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kehidupan pernikahan kepada masyarakat sehingga kasus perceraian dapat menurun dan dampak yang dapat timbul dari kasus perceraian dapat diminimalisir.
(ARR)