Tingkatkan Pelayanan, PA Wonosari Jajaki Kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MOU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Pengadilan Agama Wonosari bergerak cepat memulai kerjasama dengan melakukan proses pemindahan rekening penampungan biaya perkara/ dana titipan pihak ketiga ke Bank Syariah Indonesia cabang Wonosari pada Jumat (30/12) bertempat di Pengadilan Agama Wonosari.
Hasil dari kerjasama tersebut berupa rencana penempatan pegawai BSI di konter yang sudah disediakan pada PTSP PA Wonosari. Hasil kerjasama ini akan memberikan banyak kemudahan berupa pelayanan langsung pembayaran biaya perkara, serta dalam hal pemenuhan penarikan uang tunai untuk kasir Pengadilan Agama Wonosari sehingga tidak perlu lagi mengambil uang tunai ke Bank.
Sekretaris Pengadilan Agama Wonosari juga menyampaikan harapan kedepannya dengan terjalinnya kerjasama PA Wonosari dengan BSI.
“Dengan adanya kerjasama antara PA Wonosari dengan BSI diharapkan pelayanan akan menjadi lebih baik dan dapat semakin mempermudah pihak pencari keadilan dalam hal pembayaran panjar ataupun pengembalian sisa panjar perkara ”, ujar Suharjana.
Pengadilan Agama Wonosari sebagai lembaga yang mengadili perakara yang dikhususkan pada hukum islam maka sudah selayaknya menggunakan lembaga keuangan yang berbasis Syariah.
(AAA)