LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. on . Hits: 84

Gerak Cepat, PA Wonosari Bahas Pelaksanaan Posbakum 2023

Dengan Penyedia Jasa Terpilih

 

posba

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ideal, PA Wonosari mengambil gerak cepat dengan melakukan pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) al-Kautsar Gunungkidul selaku penyedia jasa posbakum terpilih. Pertemuan berlangsung di Ruang Media Center PA Wonosari pada hari Jumat (30/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua PA Wonosari Ahsan Dawi, Hakim pengawas bidang Barwanto, Panitera Ahmad Fathurrohman, dan Panitera Muda Hukum Khoiril Basyar. Dari LBH al-Kautsar diwakili oleh Direktur Purwanti Subroto dan staf.

Dalam pengarahannya Ahsan Dawi menggarisbawahi filosofi posbakum dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan memberikan akses informasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan agar masyarakat dapat memperoleh keadilan (access to justice).

“Ada nilai-nilai ibadah dalam pelaksanaaan Posbakum ini, yaitu dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu mari kita niatkan sepenuh hati untuk membantu masyarakat”, ujar Ahsan Dawi.

Lebih lanjut Wakil Ketua PA Wonosari menegaskan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum pengadilan bukan hanya membantu membuatkan gugatan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

a. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

c. penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Dalam kesempatan tersebut Hakim Barwanto menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan pembuatan gugatan yang baik seperti kesesuaian antara posita dan petitum. Sedangkan Ahmad Fathurrohman dan Khoiril Basyar menekankan pentingnya sinergi antara Petugas Posbakum dengan layanan yang ada di PA Wonosari.

(ADM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE