LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Venynda on . Hits: 91

Diskusi Berlangsung Interaktif, Ketua PA Wonosari Jadi Narasumber di Forum Pekka

 

pekka2

NGLIPAR, WONOSARI – Ketua Pengadilan Agama Wonosari menjadi narasumber di Forum Pemangku Kepentingan yang diadakan oleh Pekka.

Forum Pemangku Kepentingan diadakan oleh Serikat Pekka Gunungkidul (Perempuan Kepala Keluarga) sebuah organisasi masyarakat yang salah satunya bergerak dalam bidang pemberdayaan hukum bagi perempuan.

Pada hari Kamis (29/12/2022), Serikat Pekka mengadakan forum dengan tema “Advokasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri” yang menghadirkan narasumber Moehammad Fathnan,S.Ag.,M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Wonosari.

Forum Pemangku Kepentingan dihadiri dari beberapa perwakilan dari Instansi Pemerintahan yaitu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, KUA Kecamatan Nglipar, dan Kapanewon Nglipar.

“Untuk pertama kali Serikat Pekka Gunungkidul mengadakan acara forum pemangku kepentingan, diharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan anggota serikat Pekka dalam hal hak perempuan dan anak pasca perceraian serta tentang penggunaan gugatan mandiri”, ungkap Sugiyatmi selaku Ketua Serikat Pekka saat memberikan sambutan.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Wonosari mengawali dengan menjelaskan mengenai jenis-jenis perceraian, yaitu cerai talak dan cerai gugat serta memberikan penjelasan terkait dengan proses pendaftaran hingga proses persidangan.

Lanjutnya, Beliau menjelaskan mengenai hak-hak perempuan pasca perceraian yang berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah madiah, nafkah terhutang, dan nafkah anak. Dalam penjelasan ini, diskusi berlangsung interaktif dengan adanya beberapa pertanyakan yang diajukan oleh anggota serikat Pekka.

Salah satu pertanyaan membahas mengenai kelalaian nafkah anak oleh bekas suami yang dapat diajukan permohonan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Dalam forum ini, Ketua Pengadilan Agama Wonosari juga menyampaikan terkait dengan perkara Dispensasi Kawin.

“Pengadilan Agama Wonosari tidak pernah semata-mata mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin tanpa pertimbangan, kami mengabulkan permohonan justru dalam rangka melindungi perempuan dan anak”, ujar Moehamad Fathnan.

Lanjutnya, beliau menjelaskan mengenai Aplikasi Gugatan Mandiri yang dapat dengan mudah diakses melalui website Pengadilan Agama Wonsari dan Badilag, yang pengisiannya akan dipandu oleh aplikasi itu sendiri.

“Alhamdulillah, acara berlangsung dengan lancar, kami bisa memberikan sosialisasi bagi Pekka sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, jika Pekka kedepannya ingin kembali mengundang Pengadilan Agama Wonosari kami akan menyambut dengan baik”, ungkap Moehamad Fathnan ketika di temui di kantor Pengadilan Agama Wonosari (02/01/2023).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE