PA Wonosari Jadi Narasumber DISKON YOGYA (Diskusi Online Se-Wilayah PTA Yogyakarta) Kesekretariatan |
![]() |
Wonosari, (6/7/2022) - Sambutan dari Sekretaris PTA Yogyakarta menjadi pembuka dalam kegiatan diskon kali ini. PA Wonosari dalam hal ini berkesempatan menjadi narasumber dengan membawakan materi yang berjudul "Kepastian Status Kepegawaian Bagi PPNPN Di Lingkungan MA RI Dan Badan Peradilan Di Bawahnya". Kegiatan ini diadakan secara daring dengan dihadiri Sekretaris, Kasubag, dan Staf Kesekretarian seluruh PTA dan PA Se-DIY. Penanganan dan penyelesaian status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) / Tenaga Honorer yang telah bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, menjadi latar belakang pembahasan dalam kegiatan Diskon kali ini. Pemerintah telah berkomitmen dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenga Honorer Menjadi Pegawai negeri Sipil, serta terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Keduanya. Dan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pada pasal 8 disebutkan juga bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 99, mengatur pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non structural, mengatur untuk diangkat sebagai PPPK, dan pemberian perlindungan yang berlaku bagi PPPK. |
|
SekMA melalui surat Nomor : 1471/SEK/KP.00.2/6/ 2022 tanggal 24 Juni 2022, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
|