Rapat Rencana Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dengan Pengadilan Agama Wonosari |
Rabu (22/06), pukul 09.00 WIB Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Pengadilan Agama Wonosari membahas rencana kerja sama tentang pencegahan perkawinan di bawah umur, dengan merumuskan nota kesepahamanterkait hal tersebut. Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Siwi Iriyanti, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Drs. Agus Hartadi, M.Si, Kepala Sub Bagian Kerja Sama, Teguh Siswanto, S.Sos, M.M., para kepala badan, dan kepala dinas Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Wonosari diwakili oleh Hakim. Rencana nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan yang pada pokoknya bertujuan untuk meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan. Dalam rapat tersebut antara lain dibahas rencana sosialisasi pencegahan perkawinan di bawah umur pada stakeholder terkait (kepala keluarga, remaja usia di bawah 19 (sembilan belas) tahun, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat). Selain itu dibahas pula terkait penerbitan Surat Keterangan Sehat Khusus Bagi Calon Pengantin di Bawah Umur oleh Dinas Kesehatan, dan Surat Keterangan Hasil Konseling oleh Dinas Sosial dan P3A. Kedua jenis surat yang diterbitkan tersebut akan dijadikan sebagai syarat formil pengajuan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Wonosari. Dengan rencana kerjasama tersebut diharapkan sosialisasi dampak pernikahan dini, edukasi kesehatan reproduksi, advokasi kepada pemerintah daerah dan koordinasi penekanan angka permohonan dispensasi perkawinan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. |