LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Mawar Lupita on . Hits: 467

 

PA Wonosari Wujudkan Peradilan Yang Ramah Disabilitas

disa

    Senin (24/01/2022) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagai peradilan ramah disabilitas, Pengadilan Agama Wonosari berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan. Hal itu sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.

     PA Wonosari menggandeng banyak pihak terkait terutama organisasi non pemerintah di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang peduli terhadap disabilitas. Selain itu, PA Wonosari menjalin sinergitas dengan Kejaksaan dan Kepolisian sehingga penanganan perkara pidana juga memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Sebagaimana telah dituangkan dalam konvensi internasional tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang kemudian oleh Indonesia telah pula diratifikasi dan diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities tanggal 10 November 2011, bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Serta Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas setidaknya ada dua pasal yang mengatur tentang pelayanan di peradilan bagi para penyandang disabilitas yaitu dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak untuk memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan serta Pasal 36 yang mengatur tentang kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

"Penyandang disabilitas pada prinsipnya tidak ingin mendapatkan pelayanan secara ekslusif, tetapi ingin pengadilan memberikan fasilitas yang ramah terhadap para penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat mengakses layanan secara mandiri. Tujuan dari pengadilan ramah disabilitas adalah pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas."

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari