LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Admin on . Hits: 542

Penyerahan Tanah Hibah Mahkamah Agung ke Pemda Kab. Gunung Kidul

Wonosari, 18 Maret 2019

Bertempat di Sewoko Projo pada pukul 11.00 WIB, dilaksanakan acara Penyerahan hibah Tanah dan Gedung bangunan PA Wonosari kepada Pemda Kab Gunung Kidul. Acara ini dihadiri oleh KPTA Yogyakarta Drs. H. M. Said Munji, SH, MH, Kabag Adm Penghapusan Biro Perlengkapan MA RI Agus D. Wijayatmoko, SH., MH. Ketua Pengadilan Agama Wonosari Dr. Hafifulloh, SH, MH, beserta jajarannya, Bupati Gunung Kidul Hj. Badingah, S.Sos, Sekda Gunung Kidul Ir. Drajad Ruswandono, MT beserta jajarannya dan tamu undangan.

Acara diawali dengan penandatanganan naskah hibah oleh Sekretraris PA Wonosari Dra. Afrikani Asiyah Selaku Kuasa Pengguna Barang dengan Sekda Gunung Kidul, Bupati Gunung Kidul dan Ketua PA Wonosari sebagai Saksi.

Penandatangan Naskah Hibah oleh Sekretaris PA Wonosari dan Sekda Pemda Kab. Gunung Kidul

Serah Terima Naskah Hibah

Dalam sambutannya, Kabag Adm Penghapusan Biro Perlengkapan MA RI menyampaikan bahwa serah terima BMN telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111 tahun 2016 tentang pemindah tanganan Barang Milik Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 83 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara. Hibah harus memenuhi unsur tertib secara administrasi, hukum maupun fisik. Hibah ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi aset baik bagi PA Wonosari maupun Pemda Kabupaten Gunung Kidul.

Kabag Adm Penghapusan Biro Perlengkapan MA RI

KPTA Yogyakarta Drs. H. M. Said Munji, SH, MH menyampaikan, dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 secara explisit Pengadilan Agama menjadi bagian dari  4 pilar pengadilan di Republik Indonesia. Sehingga pengadilan agama tidak bisa dipandang sebelah mata.  Di Kabupaten Gunung Kidul, Pengadilan Agama melaksanakan sidang keliling dan sidang isbat terpadu yang bekerjasama dengan Dukcapil dan Biro Tata Pemerintahan Propinsi D.I.Y. Sidang ini sangat membantu para pencari keadilan di wilayah Gunung Kidul. “Dengan hibah ini, diharapkan mewujudkan silaturahmi dengan baik, agar hubungan antar kelembagaan dapat berlangsung dengan baik pula”. Ujarnya

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Bupati Gunung Kidul memberikan sambutan

Tidak lupa dalam kesempatan ini Bupati Gunung Kidul Hj. Badingah, S.Sos mengucapkan banyak terimakasih yang tidak terhingga kepada Mahkamah Agung RI yang telah menghibahkan  Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan PA Wonosari ke Pemda Kab Gunung Kidul, “Marilah teman-teman semuanya kita mensyukuri, mudah-mudahan ini semua bisa bermanfaat bagi kita bersama. Suatu hal yang sangat luar biasa dengan penantian yang cukup lama, Alhamdulillah sekarang sudah terwujud. Semoga diganti dengan pahala dan kebaikan-kebaikan yang besar kepada jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Wonosari” ujarnya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari