Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari Terima Kunjungan Prof. Mirjam Kuenkler, Membahas Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Indonesia dan penegakan hak - hak perempuan di pengadilan Agama
Wonosari, [10/11/2024] – Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., baru-baru ini menerima kunjungan dari Prof. Mirjam Kuenkler, seorang dosen dan peneliti internasional asal Inggris, yang juga dikenal sebagai tokoh perempuan terkemuka di bidang penelitian hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang produktif mengenai berbagai isu global yang relevan, terutama perihal bagimana perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia dan penegakan hak - hak perempuan di pengadilan Agama di Indonesia.
Gambar 1. Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., foto bersama Prof. Mirjam Kuenkler di depan pintu masuk Pengadilan Agama Wonosari
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dr. Latifah Setyawati memaparkan berbagai informasi terkait tentang perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia tentang nafkah pasca perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak, tentang pembagian harta bersama dan hal lainnya. "Kami ingin menunjukkan bagaimana dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama, kami terus berupaya untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pihak, tanpa diskriminasi," ujar Ibu Latifah dalam sambutannya.
Selain itu, dalam diskusi tersebut, kedua tokoh tersebut membahas perempuan berhadapan dengan hukum dan penegakan hak-hak perempuan dengan beberapa negara lain, terutama negara-negara Islam. Prof. Kuenkler yang memiliki pengalaman luas dalam bidang penelitian ini mengungkapkan minatnya untuk memahami lebih dalam bagaimana pendekatan terhadap penegakan hak hak perempuan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia yang memiliki karakteristik keislaman.
Gambar 2. Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., menerima kedatangan Prof. Mirjam Kuenkler
Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari menambahkan, "Kami percaya bahwa interpretasi hukum yang progresif, yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dapat membuka jalan untuk tercapainya kesetaraan gender yang lebih baik di Indonesia. Hal ini juga penting dalam konteks pengadilan agama, di mana keputusan-keputusan sering kali sangat terkait dengan norma-norma keagamaan."
Prof. Kuenkler juga berbagi pandangannya tentang situasi di negara-negara Islam lainnya, yang menurutnya sering menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan tradisi dan hukum dengan modernitas serta kesetaraan gender. Ia menilai bahwa Indonesia, dengan pendekatan moderatnya terhadap Islam, memberikan ruang untuk perkembangan lebih lanjut dalam hak hak tersebut, baik dalam ranah hukum maupun sosial.
Gambar 3. Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., berdiskusi perihal perempuan berhadapan dengan dan penegakan hak-hak perempuan di Pengadilan Agama hukum
Lebih lanjut, diskusi ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk para hakim dan penegak hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman mereka mengenai perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia dan penegakan hak2 perempuan di Pengadilan Agama di Indonesia misalnya tentang nafkah pasca perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak, tentang pembagian harta bersama dan hal2 lainnya. Terkait dengan hal itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedomam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di pengadilan. Termasuk Yurisprudensi yang progresif terkait dengan hak-hak peremupuan dan anak.”
Kunjungan Prof. Kuenkler ini menjadi momen penting untuk memperluas wawasan mengenai penerapan mengenai perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia dan penegakan hak- hak perempuan di Indonesia dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama. Melalui diskusi tersebut, diharapkan dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerjasama dalam penelitian dan pertukaran informasi seputar isu-isu tersebut, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan hukum dan sosial di Indonesia serta negara-negara lainnya.
Gambar 4. Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., memberikan kenang-kenangan 2 buku karya tulisnya kepada Prof. Mirjam Kuenkler
Kunjungan ini mencerminkan pentingnya dialog internasional dalam menghadapi isu-isu universal, yang tidak hanya relevan untuk satu negara, tetapi juga untuk seluruh dunia.
Diakhir diskusi Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., memberikan kenang-kenangan 2 buku karya tulisnya. Pertama, tulisannya dengan Hakim Agung Prof. Dr. Amran Suadi,SH, MH., MM. dan Fahadil Amin, SH., M.Sy. Kedua, tulisannya Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., dengan beberapa hakim dan beberapa dosen UIN Kalijaga, kerjasama dengan Oxford University Inggris. (Tim Redaksi/Tim TI)