Saptosari-Gunungkidul | Pengadilan Agama Wonosari kembali melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu di Kalurahan Jetis, Kapenawon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Rangkaian kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023. Pelaksanaan Sidang Itsbat terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara Kolaborasi Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dan Kementerian Agama DIY.
Tim yang terdiri dari Ketua PA Wonosari, Wakil Ketua, Panitera, Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, beserta pelaksana. Dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah terdiri dari 20 pasangan peserta isbat dari dua Kalurahan yaitu Kalurahan Jetis dan Kalurahan Kepek dengan Peserta 16 Pasangan dari kalurahan Jetis sedangkan 4 Pasangan dari Kalurahan Kepek. Rata-rata warga tersebut menikah sebelum tahun 80-an namun tidak tercatat secara resmi dan tidak memiliki Buku Nikah. Buku nikah merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul .
Acara pembukaan turut dihadiri oleh Kepala Biro Tapem Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Jauhar Mustofa M.SI., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetty, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. Darmadi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. Dadang Sudrajat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni M.A., Kepala Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja S.IP. M.SI., Ketua PA Wonosari Dr. H. Jamadi Lc. M.E.I., Panewu Saptosari Eka Prayitno S.Sos. MM., serta Kepala KUA Saptosari Sutamta S.Pd.I.
Dalam Sambutan pertama diberikan oleh Kanjeng Pangeran Haryo (K.P.H.) Yudhanegara, Ph.D yang merupakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dalam sambutannya bahwa Acara ini semoga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, agar dapat menjadi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang undangan, Dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Alhamdulillah warga bisa memperoleh pelayanan secara bersamaan, yaitu Sidang Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga (KK) di lanjutkan dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Ibu Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau sampaikan Kegiatan itsbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
selanjutnya Kabid Urais Jauhar Mustofa menambahkan dan menegaskan manfaat Isbat Nikah yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Tapem dan Ketua PTA Yogyakarta sekaligus titip pesan kepada seluruh yang hadir, bahwa batas usia nikah menurut Undang-Undang Perkawinan terbaru adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Hasil dari kerja sama lintas instasi pada Sidang Terpadu kali ini berupa penerbitan dokumen masyarakat yang status Itsbat Nikah-nya dikabulkan, sehingga berhak mendapatkan dokumen dengan status terbaru dan penyerahkan dokumen berupa Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga. Acara diakhiri dengan memberikan dokumen yang sah kepada para pihak yang ikut dalam sidang itsbat terpadu tersebut, nampak bahagia para pihak setelah sah mendapatkan legalitas hukum.(Rhd/Tim IT)