LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Pembinaan dan Pengawasan PA Wonosari
Oleh PTA Yogyakarta

 

hatibinwasda23

Wonosari (6/11/2023) - Sebagai wujud dari tugas Pengadilan tingkat banding yang merupakan kawal depan Mahkamah Agung, sekaligus memasuki periode ke-2 pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengadilan Agama (PA) Wonosari. Wakil KPTA beserta tim yang bertugas berdasarkan surat tugas 236/KPTA.W.12-A/ST.PW1.1.1/XI/2023 yang terdiri dari ketua (Hakim tinggi) bapak Drs. H. Nuzul, M.H. , sekretaris (PP tinggi) bapak H. Mukholiq, S.H. dan para anggota yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional ini akan melaksanakan sesuai yang ditugaskan.

 

hatibinwasd23

Kegiatan ini rencananya akan diadakan selama tiga (3) hari mulai tanggal 6 s.d. 8 November 2023. Kemudian di hari terakhir melalui pembinaan dalam ekspos pengawasan, ketua tim Hatibinwasda menekankan dan mengingatkan pentingnya integritas pada aparatur Pengadilan Agama Wonosari. Selain itu beliau menyampaikan bahwa kinerja Pengadilan saat ini sedang menjadi sorotan publik mengingat beberapa kejadian terakhir yang terjadi di Mahkamah Agung. Selain itu Aparatur Pengadilan Agama dituntut untuk selalu cepat menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang salah satunya mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang persidangan Elektronik.


Saptosari-Gunungkidul | Pengadilan Agama Wonosari kembali melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu di Kalurahan Jetis, Kapenawon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Rangkaian kegiatan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2023. Pelaksanaan Sidang Itsbat terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara Kolaborasi Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dan Kementerian Agama DIY.

Tim yang terdiri dari Ketua PA Wonosari, Wakil Ketua, Panitera, Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, beserta pelaksana. Dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah terdiri dari 20 pasangan peserta isbat dari  dua Kalurahan yaitu Kalurahan Jetis dan Kalurahan Kepek dengan Peserta 16 Pasangan dari kalurahan Jetis sedangkan 4 Pasangan dari Kalurahan Kepek. Rata-rata warga tersebut menikah sebelum tahun 80-an namun tidak tercatat secara resmi dan tidak memiliki Buku Nikah. Buku nikah merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul .

267e2c833c00e143267e2c833c00e143IMG 8125 min

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Kepala Biro Tapem Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Jauhar Mustofa M.SI., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetty, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. Darmadi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. Dadang Sudrajat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni M.A., Kepala Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja S.IP. M.SI.,  Ketua PA Wonosari Dr. H. Jamadi Lc. M.E.I., Panewu Saptosari Eka Prayitno S.Sos. MM., serta Kepala KUA Saptosari Sutamta S.Pd.I.

914773509a7a80d2914773509a7a80d2IMG 8195 min

Dalam Sambutan pertama diberikan oleh Kanjeng Pangeran Haryo (K.P.H.) Yudhanegara, Ph.D yang merupakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dalam sambutannya bahwa Acara ini semoga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, agar dapat menjadi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang undangan, Dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Alhamdulillah warga bisa memperoleh pelayanan secara bersamaan, yaitu Sidang Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Penerbitan atau Perubahan Kartu Keluarga (KK) di lanjutkan dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Ibu Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau sampaikan Kegiatan itsbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

11c3539fdca365c111c3539fdca365c1IMG 8217 min selanjutnya Kabid Urais Jauhar Mustofa menambahkan dan menegaskan manfaat Isbat Nikah yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Tapem dan Ketua PTA Yogyakarta sekaligus titip pesan kepada seluruh yang hadir, bahwa batas usia nikah menurut Undang-Undang Perkawinan terbaru adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

 WhatsApp Image 2023 10 13 at 18.56.45

Hasil dari kerja sama lintas instasi pada Sidang Terpadu kali ini berupa penerbitan dokumen masyarakat yang status Itsbat Nikah-nya dikabulkan, sehingga berhak mendapatkan dokumen dengan status terbaru dan penyerahkan dokumen berupa Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga. Acara diakhiri dengan memberikan dokumen yang sah kepada para pihak yang ikut dalam sidang itsbat terpadu tersebut, nampak bahagia para pihak setelah sah mendapatkan legalitas hukum.(Rhd/Tim IT)

Wonosari | pa-wonosari.go.id

Pasangan suami istri yang akan bercerai dan telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Wonosari pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 berakhir damai. Setelah menempuh proses mediasi pada hari ini Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 dengan mediator non hakim Bapak Puryanto.

 

cabut perkara

Berbagai upaya dilakukan untuk mendamaikan pihak penggugat dan tergugat oleh mediator di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Wonosari. Alhamdulillah  pasangan asal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tersebut sepakat damai dan mencabut perkaranya.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan Tergugat sudah meminta maaf kepada penggugat untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan oleh Penggugat, sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

 

BAWAS MA RI Periksa PA Wonosari
Terkait Audit Kinerja 2022 Dan 2023

 

pa-wonosari.go.id

1690448998266

 

Badan Pengawas Mahkamah Agung RI kembali melakukan pemeriksaan audit kinerja terhadap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI tingkat pertama. Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan program kerja pengawasan tahun 2023.

Audit kinerja dimaksud apakah Pengadilan Agama Wonosari telah memberikan keyakinan memadai atas :

  1. Kinerja Penyelesaian Perkara
  2. Kinerja Pelaksanaan Eksekusi
  3. Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Perkara
  4. Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Peradilan

 

1690448998225

 

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 661/BP/ST/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung RI menugaskan 7 orang Tim yang terdiri dari Sugiyanto Pengawas pada Bawas MARI sebagai Pengendali Mutu, Suradi pada Bawas MARI sebagai Pengendali Teknis, Lindi Kusumaningtyas pada Bawas MARI sebagai Ketua Tim, Muhammad Adzkiya pada Bawas MARI sebagai Sekretaris, Afit Rufiadi, Morindra Kresna dan Novan Pujimahaputra pada Bawas MARI sebagai Anggota. Audit kinerja dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2023. Tim Bawas yang tiba pada hari Selasa (25/7) tepat pukul 15.00 WIB disambut langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Wonosari.

 

PA Wonosari Ikuti Diskusi Pelaksanaan
Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia

 

Wonosari | 20 Juli 2023

 

zoom

 

Ketua didampingi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Sekretaris Pengadilan Agama Wonosari memenuhi undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tentang undangan untuk mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia melalui virtual. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Wonosari diskusi virtual tersebut dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia (FCFCOA).

 

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

 

Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak

 

zoom2

 

Bagaimana kita pahami bersama eksekusi perdata penting dalam proses penanganan perkara perdata. Putusan yang tidak efektif berdampak pada lemahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan. Kalimat berikut kita dapatkan pada pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Profesor Dr. Amran Suadi S.H., M.M. pada acara Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia.

Tujuan diskusi ini adalah sebagai forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari Australia dan Indonesia mengenai inisiatif tantangan dan hambatan dalam meningkatkan pemenuhan perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Hal tersebut juga menjadi salah satu isu pembangunan hukum yang dibahas pada pembangunan jangka panjang nasional 2022 s.d. 2045 dan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025 s.d. 2029 yang disusun oleh Kementerian Pembangunan Nasional pada perkara perceraian.

More Articles ...

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari