LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

 

Pelantikan Tiga Pejabat Struktural, Keluarga Besar PA Wonosari Ucapkan "Selamat Datang"

pelantikan8

 

Wonosari – Sebanyak 3 orang pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari resmi diambil sumpah jabatan dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosari Rogaiyah, S.Ag., M.H. pada Rabu (10 Agustus 2022) bertempat di Ruang Sidang Utama pukul 14.00 WIB . Ketiga pejabat tersebut yang disumpah dan dilantik terdiri dari Sekretaris Bapak Suharjana, S.H. , Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Fuad Tansyauddin, S.E., dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Bapak Rahmat Hadi Darmawan, S.Kom. Dalam acara tersebut di hadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Ketua Pengadilan Agama Wates,  Wakil Ketua Agama Sleman, dan beserta rombongan.

 

Dalam sambutannya, Ibu Ketua Pengadilan Agama Wonosari Rogaiyah, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa pejabat-pejabat Kesekretariatan yang baru dilantik ini tidak kalah baik dari yang sebelumnya, mengingat kami juga telah mendengar kinerja bapak-bapak selama bertugas di satuan kerja sebelumnya. Semoga Pengadilan Agama Wonosari menjadi semakin kompak.

Pada Akhir acara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Dr. H. Chazim Maksalina, S.H., M.H. dalam pembinaan singkat menyampaikan  bahwa kinerja Penangganan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Agama Wonosari untuk dipertahankan dan ditingkatkan, di akhir pembinaan beliau menyampaikan  bahwa pejabat yang baru dilantik untuk ikut serta mensuksekan kenaikan kelas Pengadilan Agama Wonosari dari Kelas IB menjadi Kelas IA.

Acara pelantikan dilanjutkan dengan sesi perkenalan dan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Pelantikan berakhir pukul 14.30 WIB dan ditutup dengan bacaan hamdallah.

 

 

PA Wonosari Tolak Perkara Dispensasi Kawin

dk1

Salah seorang anak perempuan warga Kabupaten Gunungkidul, usia 13 tahun 10 bulan, yang notabenenya belum selesai di bangku Kelas II SMP ini, ingin menikah dengan calon suaminya, laki-laki usia 23 tahun lulusan SLTA. Namun keinginan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat dengan alasan anak perempuan tersebut belum cukup umur. Menurut Para Pemohon yang merupakan orang tua dari anak perempuan, perkawinan mereka perlu segera dilangsungkan mengingat hubungan keduanya sudah sangat erat dan begitu dekatnya sehingga dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak secepatnya dinikahkan, melalui surat permohonannya yang terdaftar di PA Wonosari dengan register 243/Pdt.P/2022/PA.Wno pada 27 Juli 2022 lalu.

Di ruang sidang, Senin, 08 Agustus 2022, Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon agar mengurungkan kehendaknya mengajukan permohonan dispensasi kawin dan menunda rencana pernikahan anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 19 tahun, tetapi tidak berhasil. Hakim juga memberi nasehat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami, dan Orangtua Calon Suami agar memahami risiko perkawinan terkait dengan keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Para pihak juga sebelumnya telah mengikuti konseling oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa anak Pemohon secara psikologis belum siap dan belum mempunyai pandangan mengenai kehidupan pasca nikah, dan belum terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah, dan merekomendasikan agar anak Pemohon menunggu cukup umur untuk menikah supaya lebih siap secara psikologis, spiritual, mental, reproduksi dan ekonomi, serta adanya pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul.

dk2

Setelah pemeriksaan bukti-bukti tertulis beserta saksi-saksi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Hakim membacakan penetapan yang pada pokoknya menolak permohonan para pemohon, dimana dengan memberikan dispensasi kepada anak di bawah umur yakni 13 tahun 10 bulan yang belum siap secara psikologis untuk menikah dan membangun rumah tangga, maka akan menimbulkan madharat yang besar dan secara nyata bertentangan dengan asas kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana maksud Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 tahun 2019, dan belum terpenuhinya kriteria sebagaimana maksud Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka permohonan para pemohon dinyatakan tidak cukup beralasan dan patut untuk ditolak.

Selan itu, dalam rangka mengedepankan asas hukum sebagai kontrol sosial maka Hakim juga memerintahkan Para Pemohon untuk melakukan pendampingan secara psikologis terhadap anak Para Pemohon melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, serta dengan tetap berlakunya kewajiban orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak tersebut agar tidak melanggar norma agama dan norma sosial yang ada di masyarakat.

Di Kabupaten Gunungkidul pengajuan permohonan dispensasi kawin cukup tinggi. Pada tahun 2021 lalu permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Wonosari sejumlah 218 perkara, meskipun demikian terhitung menurun dibanding tahun 2020 lalu sejumlah 241 perkara. Hal tersebut mendorong Pengadilan Agama Wonosari bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan menerbitkan nota kesepahaman tentang rencana kerja pencegahan perkawinan bawah umur yang bertujuan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan upaya promotif preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan, yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2022 lalu.

 

 

Tindakan Pengadilan Agama Wonosari Untuk Memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

kkn3 kkn4

Wonosari (2/8/2022) Kasus korupsi marak terjadi di berbagai negara, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta. Berbagai tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberantas kasus korupsi yang menelan banyak kerugian negara. Pada Kantor Pengadilan Agama Wonosari berbagai tindakan telah dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. Lalu, apa saja tindakan yang telah dilakukan?

Korupsi merupakan keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimna yang diatur dalam Undang-undang NO. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korups atau Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan ini tentunya melanggar aturan dan merugikan negara sampai triliyunan rupiah.

Demi mencegah dan memberantas kasus korupsi, Pengadilan Agama Wonosari melakukan berbagai tindakan-tindakan untuk bebas dari korupsi. Berikut tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Wonosari dalam memberantas korupsi:

  1. Melakukan Himbauan.
    Tindakan yang pertama adalah menghimbau para pegawai dan juga masyarakat. Pengadilan Agama Wonosari melakukan himbauan kepada para pegawai dan masyarakat untuk menjauhi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  2. Membuat Line Pengaduan.
    Tindakan selanjutnya yaitu membut line pengaduan. Tindakan ini dilakukan dengan membuat serta melakukan pemasangan poster-poster mengenai larangan korupsi di setiap sudut ruangan maupun luar ruangan. Line pengaduan ini berisi tentang slogan-slogan wilayah bebas korupsi. Tindakan ini dilakukan agar masyarakat mengingat tentang buruknya melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  3. Melakukan sosialisasi baik berupa audio maupun media lainnya.
    Pengadilan Agama Wonosari juga melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan media audio seperti melakukan siaran di radio-radio ataupun media online lainnya seperti Live Sreaming aplikasi Instagram, Youtube, Dan media-media lainnya.

kkn1 kkn2

Dengan melakukan tindakan ini, Pengadilan Agama Wonosari dapat terhindar dari korupsi. Pengadilan Agama Wonosari menjadi kantor yang bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

 

Matangkan Persiapan Menuju Bulan Kemerdekaan Indonesia,
Pengadilan Agama Wonosari Gencar Lakukan Bersih-Bersih Lingkungan

HUT

Wonosari (29/07/2022) - Persiapan menuju Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada bulan agustus selalu identik dengan perayaan di seluruh wilayah Indonesia, terutama Pengadilan Agama (PA) Wonosari. PA Wonosari adakan gotong royong membersihkan lingkungan kantor dan melakukan penataan kembali taman supaya lebih indah. Selain itu dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, PA Wonosari selalu memasang  bendera merah putih. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada bulan Agustus berdasarkan pasal 7 Ayat 3 Undang-undang RI No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pemasangan bendera merah putih dan banner Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77 sudah dilakukan dihalaman depan Kantor Pengadilan Agama Wonosari.

Pada tahun ini Hari Ulang  Tahun Republik Indonesia mengusung slogan  yaitu “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”. Dengan adanya slogan ini diharapkan mampu membawa energi positif dan menambah semangat  seluruh  warga negara khususnya pegawai di Kantor Pengadilan Agama Wonosari. Semangat nasionalisme, persatuan dan gotong-royong perlu ditingkatkan, agar mampu membentuk pegawai yang disiplin, toleransi, berintegritas dan profesionalitas.

Pada saat ini indonesia sedang memasuki masa transisi dari masa pandemi ke masa endemik. Kasus Covid-19 sudah semakin menurun di Indonesia, diharapkan mampu menormalkan  kembali aktivitas sehari-hari.

Pejuangan para pahlawan dalam memerdekakan Indonesia dapat di contoh dalam kehidupan sehari-hari salah satunya bagi pegawai (ASN)  adalah dengan mengimplementasikan bela negara. Bela negara disini bukan berarti mengangkat senjata atau wajib militer tetapi pengabdian sesuai profesi. Pengabdian sesuai profesi khususnya bagi Pengadilan Agama Wonosari adalah terus berkomitmen untuk mewujudkan keadilan, melayani masyarakat, dan lembaga yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kegiatan bersih-bersih lingkungan, pemasangan bendera merah putih dan penataan kembali tanaman merupakan salah satu cara Pengadilan Agama Wonosari dalam menyambut datangnya bulan Kemerdekaan Indonesia. Menurut M. Dikyah Salaby M, SEI., MSI., MBA. selaku Kasubag Umum dan Keuangan menyatakan  bahwa “Persiapan dalam rangka menyambut bulan agustus sementara masih itu, sementara untuk memeriahkan hari Kemerdekaan Indonesia agenda yang diajukan masih belum deal,” begitu ujarnya.

 

 

Pengaruh Role Model dan Agen Perubahan dalam Budaya Organisasi

rm2022

Wonosari (25/7/2022). Secara umum dalam teori kepemimpinan ( Leadership) Role model adalah teladan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia role model berarti  teladan atau sesuatu yang dapat ditiru baik itu kelakuan, perbuatan, perkataan dan sifat. Dengan adanya role model diharapkan para pegawai mampu meneladani dan mengikuti  hal-hal positif  yang dicontohkan. Seperti berpendirian teguh, jujur, adil, cerdas, bertanggung jawab, mengispirasi, dan empati. Berikut adalah role model Pengadian Agama Wonosari Pada tahun 2022 :

  1. Ketua             : Rogaiyah, S.Ag.
  2. Wakil Ketua  : Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I.
  3. Panitera         : Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H.
  4. Sekertaris      : Taslim, S.H.

Agen Perubahan merupakan  individu atau seseorang yang mampu mempengaruhi sasaran atau target perubahan dalam suatu organisasi. Pengaruh role model dan agen perubahan dalam suatu organisasi tentu sangat vital dan penting guna  terbentuknya  budaya  organisasi yang baik.

Seiring berkembanganya jaman, suatu organisasi tentu akan dituntut untuk mengikuti perubahan dan perkembangan pada era ini. Integritas, kreatifitas, profesionalisme  dan inovasi merupakan faktor penting di Pengadilan  Agama Wonosari dalam membentuk  budaya organisasi  yang baik. Dengan dipilihnya beberapa pegawai yang berperan  sebagai  agen perubahan, mampu meningkatkan semangat agar  mampu berkontribusi secara maksimal kepada organisasi sehingga mampu menjadi agen perubahan. Berikut ini adalah Agen Perubahan yang terpilih pada tahun 2022 :

  1. Bidang Integritas            : Yudi Hardeos, SHI., MHI.
  2. Bidang Kreatifitas          : M. Dikyah Salaby M, SEI., MSI., MBA.
  3. Bidang Profesionalitas   : Lia Ratna Sari, S.H.
  4. Bidang Inovasi               : Taufik Anwar, A.Md.

ap2022

 

Budaya organisasi dapat terlaksana apabila terjalin komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan yang saling bersinergi dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Peran penting pimpinan menjadi kunci dalam keberhasilan budaya organisasi. Seorang pemimpin harus mampu menjadi panutan dan teladan, dan mampu mengerakan bawahanya ( pegawai).  Para pegawai  juga sangat membutuhkan peran pemimpin sebagai panutan. Oleh sebab itu peran role model dan juga agen perubahan menjadi faktor penentu keberhasilan budaya organisasi. 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE