Salah seorang anak perempuan warga Kabupaten Gunungkidul, usia 13 tahun 10 bulan, yang notabenenya belum selesai di bangku Kelas II SMP ini, ingin menikah dengan calon suaminya, laki-laki usia 23 tahun lulusan SLTA. Namun keinginan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama setempat dengan alasan anak perempuan tersebut belum cukup umur. Menurut Para Pemohon yang merupakan orang tua dari anak perempuan, perkawinan mereka perlu segera dilangsungkan mengingat hubungan keduanya sudah sangat erat dan begitu dekatnya sehingga dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak secepatnya dinikahkan, melalui surat permohonannya yang terdaftar di PA Wonosari dengan register 243/Pdt.P/2022/PA.Wno pada 27 Juli 2022 lalu.
Di ruang sidang, Senin, 08 Agustus 2022, Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon agar mengurungkan kehendaknya mengajukan permohonan dispensasi kawin dan menunda rencana pernikahan anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 19 tahun, tetapi tidak berhasil. Hakim juga memberi nasehat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami, dan Orangtua Calon Suami agar memahami risiko perkawinan terkait dengan keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Para pihak juga sebelumnya telah mengikuti konseling oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa anak Pemohon secara psikologis belum siap dan belum mempunyai pandangan mengenai kehidupan pasca nikah, dan belum terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah, dan merekomendasikan agar anak Pemohon menunggu cukup umur untuk menikah supaya lebih siap secara psikologis, spiritual, mental, reproduksi dan ekonomi, serta adanya pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul.
|
Setelah pemeriksaan bukti-bukti tertulis beserta saksi-saksi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Hakim membacakan penetapan yang pada pokoknya menolak permohonan para pemohon, dimana dengan memberikan dispensasi kepada anak di bawah umur yakni 13 tahun 10 bulan yang belum siap secara psikologis untuk menikah dan membangun rumah tangga, maka akan menimbulkan madharat yang besar dan secara nyata bertentangan dengan asas kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana maksud Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 tahun 2019, dan belum terpenuhinya kriteria sebagaimana maksud Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka permohonan para pemohon dinyatakan tidak cukup beralasan dan patut untuk ditolak.
Selan itu, dalam rangka mengedepankan asas hukum sebagai kontrol sosial maka Hakim juga memerintahkan Para Pemohon untuk melakukan pendampingan secara psikologis terhadap anak Para Pemohon melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, serta dengan tetap berlakunya kewajiban orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak tersebut agar tidak melanggar norma agama dan norma sosial yang ada di masyarakat.
Di Kabupaten Gunungkidul pengajuan permohonan dispensasi kawin cukup tinggi. Pada tahun 2021 lalu permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Wonosari sejumlah 218 perkara, meskipun demikian terhitung menurun dibanding tahun 2020 lalu sejumlah 241 perkara. Hal tersebut mendorong Pengadilan Agama Wonosari bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan menerbitkan nota kesepahaman tentang rencana kerja pencegahan perkawinan bawah umur yang bertujuan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan upaya promotif preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan, yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2022 lalu.
|