Analisis terhadap Dualisme Waktu Pemanggilan Sidang dalam Perkara Perceraian
oleh Asep Ginanjar Maulana Fadilah, S.Sy., M.H.
Wonosari, 11 Juni 2024 - Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. berlangsung dengan meriah dan khidmat. Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung sekaligus Ketua IKAHI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dan Hakim Agung YM Dr. H. Abdul Manaf, M.H., purnabakti Hakim Agung Ketua Kamar Agama Prof. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M dan Purnabakti Hakim Agung Prof. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Asisten Koordinator (Askor) Kamar Agama, Hakim Yustisial dan PP pada Kamar Agama dan PTUN, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Wakil Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta dan beberapa pimpinan Pengadilan Agama, serta pejabat dan staf pada Pengadilan Agama Wonosari.
Pelantikan ini menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat kepemimpinan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Agama Wonosari. Wakil Ketua yang baru dilantik, ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Yustisial/ PP pada Hakim Agung Ketua Kamar Agama di Mahkamah Agung RI dan dikenal dengan integritas serta dedikasinya dalam menjalankan tugas.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Wonosari, bapak Dr. Jamadi, L.c., M.E.I. mengungkapkan rasa syukur dan harapannya agar kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja pengadilan. "Kami berharap, dengan kehadiran bu Latifah, Pengadilan Agama Wonosari akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar beliau.
Bapak Prof.Dr.Drs. H.Amran Suadi,S.H.,M.Hum.,M.M., memberikan arahan serta motivasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Wonosari. Beliau menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan. "Sebagai penegak hukum, kita harus selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," pesannya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Pengadilan Agama Wonosari akan semakin kokoh dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam sistem peradilan di Indonesia.
Wonosari, 3 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan pernikahan dan mengurangi angka perceraian, Pengadilan Agama Wonosari telah menjalin kerjasama dengan sebuah lembaga layanan psikologi bernama Nawasena. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan konseling bagi calon pengantin sebelum mereka melangsungkan pernikahan.
Acara penandatanganan kerjasama berlangsung pada hari Senin, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Jamadi, Lc., M.E.I. dan Psikolog Nawasena, Nadia Nusra Rinanta Riyatin, S.Psi., M.Psi. Dalam perbincangannya, bapak Dr. Jamadi, Lc., M.E.I. menekankan pentingnya persiapan mental dan emosional bagi pasangan yang akan menikah.
"Kami menyadari bahwa kesiapan psikologis calon pengantin sangatlah penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Melalui layanan konseling ini, kami berharap dapat membantu pasangan memahami dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin mereka hadapi dalam kehidupan pernikahan," ujar Dr. Jamadi, Lc., M.E.I..
Nadia Nusra Rinanta Riyatin, S.Psi., M.Psi. menambahkan bahwa program konseling ini akan mencakup berbagai aspek, seperti komunikasi efektif, manajemen konflik, dan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab dalam pernikahan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang komprehensif dan mendalam, sehingga pasangan dapat memulai kehidupan pernikahan mereka dengan fondasi yang kuat," kata Nadia Nusra Rinanta Riyatin, S.Psi., M.Psi..
Layanan konseling bagi calon pengantin ini akan tersedia mulai bulan Juni 2024, dengan jadwal sesi yang fleksibel untuk mengakomodasi kesibukan para calon pengantin. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Pengadilan Agama Wonosari atau langsung di Nawasena.
Dengan adanya kerjasama ini, Pengadilan Agama Wonosari berharap dapat berkontribusi lebih banyak dalam menciptakan keluarga yang sejahtera dan harmonis, serta mengurangi angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Pengadilan Agama Wonosari menjadi saksi pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kemajuan dan kinerja para Alumni Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Latsar CPNS.
Dalam acara tersebut, para peserta seperti Atikah Rahmi Rufaida, SE., Fitri Setiya Ningsih, A.Md., Audina Atvi Amalia, A.Md, dan Rini May Astuti, A.Md, telah menunjukkan komitmen dan dedikasi yang luar biasa dalam meningkatkan kapasitas kepemimpinan di Pengadilan Agama. Dengan semangat yang tinggi, mereka berpartisipasi dalam proses evaluasi dengan memberikan masukan dan tanggapan yang berharga.
Para Evaluator yang terlibat dalam kegiatan evaluasi ini, antara lain Rikatama Budiyantie, S.H., Dr. Cuhandi, S.H., M.H., SE.I., M.M., M.SI., Fathurrahman P, S.H., dan M. Farhan Khairullah, telah memberikan penilaian yang mendalam melalui Form Evaluasi Pasca Pelatihan. Hasil evaluasi ini akan menjadi landasan penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme di Pengadilan Agama Wonosari.
Pada kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini, termasuk para peserta, evaluator, dan pihak terkait lainnya. Semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh semua pihak memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam pelayanan peradilan di Indonesia.
Kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut untuk mencapai standar tertinggi dalam pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Wonosari serta lembaga-lembaga peradilan lainnya di seluruh Indonesia. (Rhd/ Tim IT)
---
Wonosari - Hari ini Selasa 23 April 2024, Pengadilan Agama Wonosari mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Melayani Penyandang Disabilitas yang diikuti oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Petugas Jaga Sidang, Petugas Resepsionis, Duta Pelayanan dan Satpam Pengadilan Agama Wonosari. Pelatihan ini menghadirkan Manajer Program & Koordinator Advokasi ibu Purwanti yang sering dikenal dengan nama ibu Ipung, Koordinator Media bapak Muhammad Ismail dan Asisten PO Advokasi bapak Himawan Sutanto dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) sebagai pelatih dalam pelatihan yang digelar di Ruang Sidang Utama ini.
Ketua Pengadilan Agama Wonosari bapak Dr. H. Jamadi, L.c.,M.E.I. menyampaikan sambutannya sebagai pembuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Melayani Penyandang Disabilitas ini. Beliau berharap agar pegawai Pengadilan Agama Wonosari dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, ibu Ipung menjelaskan bahwa Bahasa isyarat yang banyak digunakan oleh para penyandang disabilitas antara lain SIBI (Sistem Bahasa Isyarat) dan Bisindo. Selain itu dijelaskan pula, sarana dan prasana apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas serta apa yang harus dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Wonosari yang akan mendampingi penyandang disabilitas tersebut. Selain itu bapak Ismail juga menambahkan di Kabupaten Gunungkidul terdapat lebih dari 700 penyandang tuli dan bahasa isyarat yang paling efektif serta tidak terbatas hanya untuk difabel Tuli tetapi juga untuk semua orang dengan tujuan mengurangi hambatan dalam berkomunikasi dan mendukung lingkungan yang inklusif. Bahwasanya keterbukaan informasi publik layak untuk di terima bagi seluruh masyarakat. Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Wonosari dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Selain itu tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Pengadilan Agama tentang ragam, hambatan dan kebutuhan Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Agama Wonosari.
Hal ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonosari sesuai tugas dan fungsinya selaku instansi pelayanan publik yang wajib melindungi serta ramah layanan kepada seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali masyarakat penyandang disabilitas (insklusif).
Dalam melayani masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Wonosari berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, bahwa Pelayanan ramah penyandang disabilitas mencakup dua aspek yakni penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik. Aksesibilitas non-fisik, yaitu aksesibilitas yang berkenaan dengan bagaimana informasi, komunikasi dan teknologi dapat digunakan atau dipahami penyandang disabilitas dengan baik.
Analisis terhadap Dualisme Waktu Pemanggilan Sidang dalam Perkara Perceraian
oleh Asep Ginanjar Maulana Fadilah, S.Sy., M.H.