Yogyakarta | 25 Oktober 2022 Guna mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, Pengadilan Agama Wonosari melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta melakukan lelang BMN dalam kondisi rusak berat dengan metode penawaran lelang melalui internet (Closed bidding).
Acara yang dilaksanakan di KPKNL Yogyakarta pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 diikuti oleh Sekretaris PA Wonosari Suharjana, S.H. selaku Kuasa pengguna barang, Kasubbag Umum dan Keuangan Fuad Tansyauddin, S.E. dan pejabat lelang dari KPKNL Yogyakarta.
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan proses akhir penghapusan dengan metode penjualan yang pelaksanaanya ditaur dalam PERMENKEU 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Penghapusan sendiri merupakan tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Barang Milik Negara dihapuskan dari daftar barang dilatarbelakangi oleh beberapa hal Terdapat diantaranya BMN yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang yaitu Tanah dan bangunan idle, pengalihan Status Penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain, pemindahtanganan, pemusnahan, keputusan, pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maupun sebab-sebab lain.