Jumat, 5 Oktober 2018 16:05:25 | Administrator
Jumat, 5/10/18
Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Wonosari Nomor : W12-A4/2267/HK.05/IX/2018 tanggal 17 September 2018, Pengadilan Agama Wonosari mengadakan sidang isbat terpadu tahap III. Pelaksanaan sidang terpadu kali ini bertempat di desa Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Sidang terpadu untuk penyelesaikan perkara Itsbat Nikah ini masih bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Gunungkidul melalui Kantor Urusan Agama, Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Biro TAPEM Provinsi DI. Yogyakarta
Pelaksanaan isbat nikah tersebut diikuti 24 pasangan yang mayoritas usia 50 tahun keatas yang berasal dari desa Kanigoro, Saptosari, Gunung Kidul. ada 3 pasangan yang tidak bisa mengikuti sidang dikarenakan meninggal dunia dan sakit.
Tujuan diadakanya Isbat nikah sendiri adalah untuk menjamin hak-hak hukum para pihak tersebut sebagai pasangan resmi secara hukum . Selama ini diketahui para pihak tersebut hanya melakukan nikah secara agama dan tidak tercatat di pemerintahan. Dalam pelaksanaan sidang terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim Tunggal.
Langkah selanjutnya penetapan itsbat nikah diserahkan kepada pihak untuk disampaikan ke petugas KUA dan oleh petugas KUA dilakukan verifikasi data dan kemudian dikeluarkan buku nikah. Selanjutnya buku nikah tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa ke petugas Dinas Dukcapil untuk permintaan penerbitan akta kelahiran anak.
Sidang istbat selanjutnya direncanakan tanggal 19 Oktober 2018 di Desa Mulusan, Paliyan, Gunung Kidul