LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90

Senin, 29 Oktober 2018 10:14:16  | Administrator

Hari Sumpah Pemuda tahun 2018 ini jatuh pada hari Ahad 28 Oktober 2018. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga nomor  10.15.1/MENPORA/DII/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, upacara peringatan dilaksanakan tanggal 28 oktober 2018 atau hari sesudahnya.

Pengadilan Agama Wonosari melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 pada hari ini, Senin, 29 Oktober 2018. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Wonosari.


Program Magang dan Praktik Hukum Mahasiswa Universitas Islam Indonesia

Program Magang dan Praktik Hukum Mahasiswa Universitas Islam Indonesia


Selasa, 23 Oktober 2018 13:52:58  | Administrator

Program Magang dan Praktik Hukum yang diselenggarakan oleh program studi Ahwal Al-Syakhsiyah Universitas Islam Indonesia adalah syarat wajib bagi mahasiswa dalam menempuh semester akhir. Kegiatan ini menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan praktik dan latihan kerja sebagai bekal keterampilan dan kemahiran hukum kepada mahasiswa dalam rangka mewujudkan alumni terampil di bidang keahliannya secara profesional.


Mahasiswa magang di terima oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosari Dr. H. Hafifulloh, SH., MH

Tujuan diadakannya kegiatan Magang dan Praktik Hukum di Pengadilan Agama Wonosari adalah untuk membekali calon alumni program studi Ahwal Al-Syakhsiyah yang memiliki keterampilan dalam bidang litigasi di Pengadilan Agama. Tujuan lain kegiatan magang dan Praktik Hukum adalah untuk memberikan pengalaman kerja bagi mahasiswa.
Kegiatan penerjunan mahasiswa Magang dan Praktik Hukum, dibimbing oleh Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Dr. Drs. Sidik Tono. M.Hum dan Staf Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Islam Hamdan Arief Hanif, SH. Yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Pengadilan Agama Wonosari, Gunung Kidul. Kegiatan Magang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari kerja sampai pada tanggal 16 November 2018. Mahasiswa Magang dan Praktik Hukum berjumlah 13 orang.


Daftar nama mahasiswa Magang dan Praktik Hukum :

  1. Rohmi Ahsan Hidayat
  2. M. Saiful Asad Alfaizin
  3. Haris Setiyana
  4. Hayatun Nafisah Luthfiyati
  5. Rizky Fadhilah
  6. Nurhamidah
  7. Sri Nur Azizah
  8. Anha Failasufa
  9. Imam Agus Faizal
  10. Dandun Setiawan Fambudi
  11. Nirmalasanti
  12. Indra Hilmi Lathif
  13. Zaini Ahmad

Dalam pembagian tugas di Pengadilan Agama Wonosari mahasiswa magang dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang pertama ditempatkan di bagian Kepaniteraan sedangkan kelompok kedua ditempatkan di bagian Kesekretariatan. Dan di akhir magang mahasiswa diberi kesempatan untuk mengikuti praktik hukum dan melakukan simulasi sidang semu yang akan dibimbing langsung oleh hakim beserta jajarannya.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Tahun 2018 tahap III di Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari

Jumat, 5 Oktober 2018 16:05:25  | Administrator

Jumat, 5/10/18
Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Wonosari Nomor : W12-A4/2267/HK.05/IX/2018 tanggal 17 September 2018,  Pengadilan Agama  Wonosari  mengadakan sidang isbat terpadu tahap III. Pelaksanaan sidang terpadu kali ini bertempat di desa Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Sidang terpadu untuk penyelesaikan perkara Itsbat Nikah ini masih bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Gunungkidul melalui Kantor Urusan Agama, Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Biro TAPEM Provinsi DI. Yogyakarta
 


Pelaksanaan isbat nikah tersebut diikuti 24 pasangan yang mayoritas usia 50 tahun keatas yang berasal dari desa Kanigoro, Saptosari, Gunung Kidul. ada 3 pasangan yang tidak bisa mengikuti sidang dikarenakan meninggal dunia dan sakit.


Tujuan diadakanya Isbat nikah sendiri adalah untuk menjamin hak-hak hukum para pihak tersebut sebagai pasangan resmi secara hukum . Selama ini diketahui para pihak tersebut hanya melakukan nikah secara agama dan tidak tercatat di pemerintahan. Dalam pelaksanaan sidang terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim Tunggal.

Langkah selanjutnya penetapan itsbat nikah diserahkan kepada pihak untuk disampaikan ke petugas KUA dan oleh petugas KUA dilakukan verifikasi data dan kemudian dikeluarkan buku nikah. Selanjutnya buku nikah tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa ke petugas Dinas Dukcapil untuk permintaan penerbitan akta kelahiran anak.

Sidang istbat selanjutnya direncanakan tanggal 19 Oktober 2018 di Desa Mulusan, Paliyan, Gunung Kidul

Pelaksanaan Sidang Itsbat Tahun 2018 tahap II di Desa Krambil Sawit Kecamatan Saptosari

Jumat, 21 Sepember 2018 16:05:25  | Administrator

Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Wonosari Nomor : W12-A4/2158/HK.05/IX/2018 tanggal 3 September 2018,  Pengadilan Agama  Wonosari  mengadakan sidang isbat terpadu tahap II. Pelaksanaan sidang terpadu kali ini bertempat di desa Krambil Sawit, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Sidang terpadu untuk penyelesaikan perkara Itsbat Nikah ini masih bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Gunungkidul melalui Kantor Urusan Agama, Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Biro TAPEM Provinsi DI. Yogyakarta
 
pelaksanaan isbat nikah tersebut diikuti 75 pasangan yang mayoritas usia 50 tahun keatas yang berasal dari 3 desa yakni
1.    Desa Krambil Sawit sebanyak 53 Perkara
2.    Desa Ngloro Sebanyak 21 Perkara
3.    Desa Kepek sebanyak 1 Perkara.

Tujuan diadakanya Isbat nikah sendiri adalah untuk menjamin hak-hak hukum para pihak tersebut sebagai pasangan resmi secara hukum . Selama ini diketahui para pihak tersebut hanya melakukan nikah secara agama dan tidak tercatat di pemerintahan. Dalam pelaksanaan sidang terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim Tunggal.

 


    Langkah selanjutnya penetapan itsbat nikah diserahkan kepada pihak untuk disampaikan ke petugas KUA dan oleh petugas KUA dilakukan verifikasi data dan kemudian dikeluarkan buku nikah. Selanjutnya buku nikah tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa ke petugas Dinas Dukcapil untuk permintaan penerbitan akta kelahiran anak.
Turut hadir dalam acara ini,  
1.    Bpk. Wahyu Widiana, Penasehat senior Australia Indonesia Partnership of Justice (AIPJ).
2.    Theodora Putri, Manajer Transparansi, Akuntabilitas dan Anti Korupsi AIPJ
3.    Ibu. Umiyati, S.H. Kasubdit TataKelola Ditjen Badilag.
4.    Drs. H. Muhammad Nadjib, SH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama D.I. Yogyakarta
5.    Perwakilan dari Pengadilan Agama se-wilayah PTA D.I. Yogyakarta

 


Sidang istbat selanjutnya direncanakan tanggal 5 Oktober 2018 di tempat yang sama.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Tahun 2018 di Desa Giring Kecamatan Paliyan

Jumat, 24 Agustus 2018 16:24:25  | Administrator

Pada Tahun 2018 ini, Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama  Wonosari  mengadakan sidang terpadu. Pelaksanaan sidang terpadu kali ini bertempat di desa Giring, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Sidang terpadu untuk penyelesaikan perkara Itsbat Nikah tersebut merupakan kerjasama antara Kementerian Agama Kab. Gunungkidul melalui Kantor Urusan Agama, Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Biro TAPEM Provinsi DI. Yogyakarta pada Jum’at, 24/08/2018.



pelaksanaan isbat nikah tersebut diikuti 50 pasangan yang mayoritas usia 50 tahun keatas yang berasal dari 2 desa yakni Desa Giring dan Desa Sodo.

Tujuan diadakanya Isbat nikah sendiri adalah untuk menjamin hak-hak hukum para pihak tersebut sebagai pasangan resmi secara hukum . Selama ini diketahui para pihak tersebut hanya melakukan nikah secara agama dan tidak tercatat di pemerintahan. Dalam pelaksanaan sidang terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim Tunggal.


     


Langkah selanjutnya penetapan itsbat nikah diserahkan kepada pihak untuk disampaikan ke petugas KUA dan oleh petugas KUA dilakukan verifikasi data dan kemudian dikeluarkan buku nikah. Selanjutnya buku nikah tersebut diserahkan kepada para pihak untuk dibawa ke petugas Dinas Dukcapil untuk permintaan penerbitan akta kelahiran anak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari