Sukses Lakukan Program Layanan Terpadu Sidang Keliling, Perkara Itsbat Nikah PA Wonosari Alami Kenaikan
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Berdasarkan laporan tutup tahun 2022, Pengadilan Agama Wonosari mencatat jumlah perkara itsbat nikah sebanyak 116 perkara. Sebagaimana penuturan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Wonosari, Hastuti Ramadhana, S.E., S.H., M.H., dibadingkan dengan tahun 2011, perkara itsbat nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama Wonosari mengalami kenaikan sebanyak 46,83%.
“Untuk perkara itsbat nikah yang diterima PA Wonosari mengalami kenaikan dari tahun 2011 yaitu 79 perkara itsbat nikah menjadi 116 perkara pada tahun 2022.” tutur Hastuti.
Di kesempatan yang lain, Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H., menekankan bahwa kenaikan perkara itsbat nikah ini tidak lepas dari berhasilnya program pelayanan terpadu sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Wonosari.
“Sebagian besar perkara itsbat (nikah -red) diterima pada saat program sidang keliling yang dilakukan PA Wonosari di desa Monggol dan Planjan (Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul -red).” ujar Ahmad Fatkhurohman.
Keberhasilan program pelayanan terpadu sidang keliling dilaksanakan Pengadilan Agama Wonosari secara terpadu yang dikhususkan untuk perkara itsbat nikah ini tidak terlepas dari kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta Pemerintah Desa setempat. Dengan kerjasama tersebut, produk itsbat nikah berupa penetapan pengadilan, kutipan akta nikah dan akta kelahiran dapat diterima oleh masyarakat secara langsung dengan sistem one day service.
(ftb)