LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Sukses Lakukan Program Layanan Terpadu Sidang Keliling, Perkara Itsbat Nikah PA Wonosari Alami Kenaikan

 

 itsbat

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Berdasarkan laporan tutup tahun 2022, Pengadilan Agama Wonosari mencatat jumlah perkara itsbat nikah sebanyak 116 perkara. Sebagaimana penuturan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Wonosari, Hastuti Ramadhana, S.E., S.H., M.H., dibadingkan dengan tahun 2011, perkara itsbat nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama Wonosari mengalami kenaikan sebanyak 46,83%.

“Untuk perkara itsbat nikah yang diterima PA Wonosari mengalami kenaikan dari tahun 2011 yaitu 79 perkara itsbat nikah menjadi 116 perkara pada tahun 2022.” tutur Hastuti.

Di kesempatan yang lain, Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H., menekankan bahwa kenaikan perkara itsbat nikah ini tidak lepas dari berhasilnya program pelayanan terpadu sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Wonosari.

“Sebagian besar perkara itsbat (nikah -red) diterima pada saat program sidang keliling yang dilakukan PA Wonosari di desa Monggol dan Planjan (Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul -red).” ujar Ahmad Fatkhurohman.

Keberhasilan program pelayanan terpadu sidang keliling dilaksanakan Pengadilan Agama Wonosari secara terpadu yang dikhususkan untuk perkara itsbat nikah ini tidak terlepas dari kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta Pemerintah Desa setempat. Dengan kerjasama tersebut, produk itsbat nikah berupa penetapan pengadilan, kutipan akta nikah dan akta kelahiran dapat diterima oleh masyarakat secara langsung dengan sistem one day service.

(ftb)

Perkawinan Usia Dini di Kabupaten Gunungkidul Alami Penurunan

 

usiadini

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 171 perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima sepanjang tahun 2022. Hal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 218 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin tersebut dikabulkan oleh Hakim.

“Dari 171 permohonan dispensasi kawin yang masuk, 161 permohonan dikabulkan, 5 dicabut, 3 gugur dan 2 ditolak.” ujar Khoiril Basyar, Rabu (18/1).

Lebih lanjut, Khoiril mengungkapkan bahwa alasan terbanyak permohonan dispensasi kawin ini dikarenakan calon pengantin sudah dalam kondisi hamil, angkanya bahkan mencapai 54%.

“Alasan terbanyak karena calon pengantin sudah dalam kondisi hamil, mencapai 93 permohonan. Alasan lain karena khawatir berbuat dosa, sudah berhubungan, dan calon pengantin sudah melahirkan.” kata Khoiril.

Data Pengadilan Agama Wonosari juga mencatat, bahwa permohonan dispensasi kawin tertinggi sepanjang tahun 2022 berasal dari Kapanewon Ponjong yaitu sebanyak 25 perkara, diikuti oleh Kapanewon Wonosari sebanyak 17 perkara dan Kapanewon Karangmojo sebanyak 14 perkara.

Pengadilan Agama Wonosari terus berupaya untuk menekan angka dispensasi kawin di Kabupaten Gunungkidul. Diantaranya dengan menggandeng UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan konseling kepada calon pengantin sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin. Pengadilan Agama Wonosari juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan upaya pencegahan perkawinan di usia dini.

(RMA)

Tangani Perkara Ekonomi Syariah, PA Wonosari Berhasil Selesaikan Perkara Secara Damai

 

ekonomi syariah2

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk pada tahun 2022. Dari keenam perkara tersebut, terdapat 2 perkara yang telah berhasil diselesaikan secara damai.

Seperti kita ketahui bersama, saat ini penanganan perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan untuk menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Mayoritas perkara ekonomi syariah yang ditangani adalah perkara wanprestasi yang mana terdapat kelalaian dari debitur atau nasabah pada lembaga keuangan syariah yang tidak dapat memenuhi akad yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Wonosari dan 2 perkara diantaranya telah dicabut dan diselesaikan secara damai.” tutur Ahmad, Rabu (18/1).

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Perkara yang dapat diselesaikan secara damai tersebut yaitu perkara gugatan wanprestasi dari nasabah BMT Dana Insani atas pembiayaan dengan akad ijarah yang tidak dapat dipenuhi sesuai akad yang disepakati. Perkara selanjutnya juga masih dari BMT Dana Insani yang menggugat nasabahnya atas kelalaiannya dalam pembayaran kewajiban atas pembiayaan dengan akad murabahah.

Dari kedua perkara tersebut, setelah dilakukan beberapa kali persidangan dan mediasi pihak nasabah mempunyai iktikad baik untuk melunasi kewajibannya dan melaksanakan kesepakatan yang telah ditentukan, sehingga BMT Dana Insani sebagi pihak penggugat mencabut perkara tersebut dan terjadilah kesepakatan damai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berusaha untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah sehingga dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dan jalan penyelesaian terbaik atas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di masyarakat.

(ARR)           

Meningkat Signifikan, Perkara Ekonomi Syariah di PA Wonosari Naik 6x Lipat

 

ekonomi syariah

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Jumlah Perkara Ekonomi Syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2022 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2021 perkara yang masuk sejumlah 1 perkara sedangkan pada tahun 2022 sejumlah 6 perkara atau meningkat sebesar 6 kali lipat.

Perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Wonosari adalah perkara pada Lembaga Keuangan Syariah. Mayoritas perkara yang dihadapi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian (wanprestasi) dengan akad Mudharabah atau Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 2 perkara yang telah dicabut, 2 perkara tidak dapat diterima dan 2 perkara yang masih dalam proses,” ungkap bapak Khoiril Basyar, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Wonosari.

Satu perkara yang tidak dapat diterima merupakan perkara dengan Lembaga Keuangan Syariah dalam hal wanprestasi namun duduk masalah utang yang menjadi pokok sengketa tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diterima (Obscuur libel).

Dengan meningkatnya perkara ekonomi syariah, Pengadilan Agama Wonosari terus memaksimalkan proses mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian.

(FSN)

 

Tengok Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wonosari

 

 mediation

Wonosari |www.pa-wonosari.go.id

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 bahwasanya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Mediasi dilaksanakan di depan mediator bersertifikat baik dari mediator hakim maupun nonhakim yang disepakati oleh kedua belah pihak dan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wonosari. Dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penunjukan mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

Sepanjang tahun 2022 berdasarkan data di Kepaniteraan, perkara masuk di Pengadilan Agama Wonosari sebanyak 1.738 perkara yang didominasi oleh perkara perceraian. Dari keseluruhan perkara yang diterima hanya sekitar 173 perkara atau sebesar 1% dari total penerimaan perkara di tahun 2022 yang dapat dilaksanakan proses mediasi. Diantara 173 perkara tersebut selain perkara perceraian terdapat 4 perkara Ekonomi Syariah yang dimediasi, 2 diantaranya berhasil dimediasi dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara sedangkan 2 sisanya masih dalam proses mediasi. (13/01/2023)

“Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari dari 173 perkara yaitu sebesar 41% dinyatakan berhasil baik itu berhasil sebagian dengan kesepakatan ataupun berhasil dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara. Sisanya sebesar 46% dinyatakan tidak berhasil sedangkan 13% masih dalam proses mediasi.” ucap Khoiril Basyar, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari.

Salah satu faktor tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari sangat dipengaruhi oleh para mediator yang memiliki komitmen untuk mendukung kebijakan Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim dan non hakim wajib menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dari tahun ke tahun, mengingat pentingnya proses mediasi ini dapat membuka akses untuk para mediator membantu membuka kebuntuan dan mencari inti permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, untuk selanjutnya para mediator menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

(PDR)

More Articles ...

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari