Pengadilan Agama Wonosari Terima Kunjungan Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA) 3 Oktober 2024
Kamis (3/10/2024), Pengadilan Agama Wonosari mendapat kunjungan dari Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA). Kunjungan tersebut berdasarkan disposisi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 September 2024 dan disposisi Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 September 2024.
Kunjungan JILA ke Indonesia adalah untuk berdiskusi dengan para hakim dan pimpinan Pengadilan di Indonesia dalam rangka memperkuat hubungan kerjasama antara 2 negara. Rombongan JILA tersebut berjumlah 9 orang yakni Saito Teruo (Profesor di Tsukuba University), Inaba Kazuto (Profesor di Chukyo University), Nunoi Chihiro (Profesor Emeritus di Hitotsubashi University), Hirose Sayaka (Immigration Lawyer), Saito Eisuke (Lawyer), Kamio Yoichi (Lawyer), Nojia Mikako (Lawyer), Mitsuchi Michio (Lawyer), Fujino Shinya (Profesor di Reitaku University), dan didampingi Dian Noviyanti dari Mahkamah Agung.
Rombongan tiba pukul 08.30 wib di PA Wonosari, disambut oleh Ketua, Dr. Jamadi. L.c., M.E.I. dan Wakil, Dr. Latifah Setyawati, S.H.,M.Hum., Sekretaris dan aparat PA Wonosari. Kemudian dilanjutkan diskusi di ruang Media Center PA Wonosari dengan Ketua, Wakil, para Hakim dan Panitera Muda Hukum di PA Wonosari.
Acara diawali dengan perkenalan satu sama lain, sharing perkara dan tanya jawab mengenai penanganan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Wonosari sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang 50 Tahun 2019. Selanjutnya para hakim PA Wonosari menanyakan mengenai penentuan besaran nafkah anak, pelaksanaan putusan dan eksekusi terhadap hadhanah anak dan pelaksanaan mediasi di Jepang.
Pada awal tahun 2024 ini, JILA membentuk kelompok-kelompok kerja yang rutin bertemu sebulan sekali untuk berdiskusi mengenai perkara-perkara yang ditangani Pengadilan dan perkembangan hukum baik di Jepang dan di Indonesia. Menariknya, saat ini JILA sedang mempelajari lebih dalam dan berusaha menterjemahkan hukum waris Indonesia ke dalam bahasa Jepang. Hal ini dikarenakan dari data per akhir 2023, terdapat 123.000 orang Indonesia yang tinggal di Jepang dan beberapa orang Indonesia tersebut telah menikah dengan orang Jepang. Oleh karenanya, banyak perkara yang ditangani oleh JILA yang melibatkan 2 kewarganegaraan dan berkaitan dengan hukum Jepang-Indonesia, termasuk berkaitan dengan warisan.
Harapannya, kerjasama ini semakin baik ke depannya terutama pertukaran informasi mengenai penyelesaian perkara sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan (LS).