LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

 

Siap Memberikan Pelayanan Terpadu, PA Wonosari Gelar Rapat Koordinasi Virtual Dengan Kemenag dan Dukcapil

rapat Mou 

Wonosari, Rabu (28/07) - Ketua PA Wonosari menyampaikan sambutannya dalam membuka rapat koordinasi virtual dengan Kemenag dan Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Di dalam sambutannya, pada bulan Agustus/September 2021 akan mengadakan pelayanan terpadu itsbat nikah, dimana pelayanan tersebut sudah diadakan tiap tahunnya dibantu oleh Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY dan KUA (Kemenag Kab. Gunungkidul).

Selain itu Ketua PA Wonosari juga menyampaikan pada tahun ini PA Wonosari bekerja sama dengan Dukcapil dan Kemenag Kab. Gunungkidul dalam pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan updating data kependudukan di Kabupatan Gunungkidul. Sebelum melakukan kegiatan perlu adanya perjanjian kerjasama atau MoU lintas instansi guna mengatur kegiatan tersebut agar berjalan dengan baik.

rapat virtual

"Berdasarkan data yang dimiliki PA Wonosari saat sidang keliling terpadu tahun 2020 di Jetis sekitar kurang lebih 500 pasangan belum memiliki buku nikah.", Ujar Ketua PA Wonosari. Dengan hal tersebut menjadi salah satu faktor adanya kegiatan pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah dan updating data kependudukan di Kabupatan Gunungkidul.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dilakukan saja tetapi yang paling penting adalah kegiatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang hukum baik di instansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dukcapil, Kemenag, dan PA Wonosari. Khususnya dapat membantu bagi masyarakat yang kurang mampu dapat memiliki hak mereka tanpa mengeluarkan biaya.
 

 

 

Latsar MA RI 2021, CPNS PA Wonosari Lakukan Kegiatan Aktualisasi

 aktualisasiKegiatan Aktualisasi CPNS di Pengadilan Agama Wonosari 

Wonosari (15/7) - Sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang Calon PNS (CPNS) perlu mendapatkan pembinaan terlebih dahulu. Pembinaan itu biasa dikenal dengan nama Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau sering disingkat Latsar. Latsar  merupakan pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS.


aktualisasi2

Seminar Rancangan Aktualisasi Mawar Lupita Aztri, S.Kom. (CPNS PA Wonosari)

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Pusdiklat Kumdil MA RI, Nomor: 342/Bld/S/3/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pemanggilan Peserta Latsar CPNS Distance Learning Melalui E-Learning Gelombang I Golongan III Angkatan I s.d XII Tahun 2021, salah satu CPNS Pengadilan Agama Wonosari Mawar Lupita Aztri, S.Kom menjadi peserta Latsar. Peserta Latsar diwajibkan mengikuti serangkaian program salah satunya melakukan kegiatan aktualisasi yang berlangsung pada tanggal 1 Juni – 7 Juli 2021 di satuan kerja masing-masing.

latsar

Seminar Hasil Kegiatan Aktualisasi CPNS PA Wonosari

Pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021, Mawar Lupita Aztri, S.Kom mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seminar Kegiatan Aktualisasi sesuai dengan jadwal yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun kegiatan Seminar Kegiatan Aktualisasi ini didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosari yaitu Ibu Rogaiyah, S.Ag selaku mentor. Hasil kegiatan aktualisasi yang disampaikan oleh Mawar Lupita Aztri, S.Kom dihadapan penguji YM. Dr. Nenny Yulianny, S.H., M.Kn., yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Dr. (Cand) M. Retno Daru Dewi, AMK, S.Psi., M.Si. selaku Coach.

Harapannya pada Latsar CPNS Pengadilan Agama Wonosari 2021 ini, CPNS dapat mengembangkan kompetensi dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas jabatan, kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

 

 Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Agama Wonosari

 gedung

Kondisi PA Wonosari Terkini

Pada hari kesebelas penerapan PPKM darurat, kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari, hari Rabu (14/07) terlihat sepi dari kehadiran masyarakat pencari keadilan yang datang.

Terhitung mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021. PA Wonosari saat ini mengalihkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara online. Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Pada Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam upaya mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, berbagai tindakan pencegahan virus Corona COVID-19 telah dilakukan di lingkungan PA Wonosari. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan seluruh pihak, termasuk para pegawai PA Wonosari, agar tetap dapat memberikan pelayanan yang nyaman dan aman dari penularan virus corona yang dikenal juga dengan nama SARS-CoV-2, penyebab pandemi yang melanda di seluruh dunia hingga saat ini.

 zoom

Rapat virtual koordinasi pimpinan dan pegawai PA Wonosari

PA Wonosari telah menempuh berbagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan kantor PA Wonosari, antara lain dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang peningkatan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Agama Wonosari. Surat ini didistribusikan ke seluruh pegawai PA Wonosari guna lebih memperketat protokol kesehatan.

Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID 19, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid 19, dan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2682 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19.

 disinfektan

Penyemprotan disinfektan di seluruh ruang kantor PA Wonosari

Dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, PA Wonosari juga terus menjalin koordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Antara lain dengan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul yang secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor PA Wonosari.

 semprot

Kasub Umum dan Keuangan PA Wonosari, Muhammad Dikyah Salaby Ma'arif, S.E.I., M.S.I.,

(kedua dari kiri) bersama tim dari BPBP Kab. Gunung Kidul (25/06/21)

Kerja sama yang erat juga dilakukan PA wonosari dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul dalam langkah pencegahan lainnya melalui seperti vaksinasi, rapid test, dan swab test telah dilakukan oleh seluruh pegawai PA Wonosari.

Dalam upaya pencegahan Covid-19 ini, pegawai PA Wonosari juga dengan kesadaran sendiri melakukan swab secara berkala secara mandiri dan selalu berkordinasi dengan rekan sesama

 swab

Pelaksanaan swab test pegawai PA Wonosari

 

“Dalam situasi seperti saat ini, PA Wonosari tetap berusaha melayani masyarakat dengan pelayanan terbaik,” tegas Ketua PA Wonosari, Rogaiyah, S.Ag.

Upaya tersebut menurutnya adalah melakukan pembatasan pelayanan secara offline dan mengoptimalkan pelayanan secara online. Hal tersebut telah diumumkan kepada para pihak atau kepada para pencari keadilan melalui pengumuman di media sosial, surat pengumuman yang tertera pada papan pengumuman di depan kantor PA Wonosari, maupun via SMS, atau telepon.

 

Dengan adanya pembatasan pelayanan secara offline, PA Wonosari telah mengantisipasi melalui optimalisasi pelayanan online melalui aplikasi PLAYON yang berbasis android sehingga para pihak tidak perlu bingung dan berkecil hati,” pungkas Ketua PA Wonosari.

playing 1

Pengadilan Agama Wonosari kembali mengadakan Pelayanan Keliling (PLAYING) Tahap II yang diadakan di Kalurahan Bedoyo pada hari Kamis 17 Juni 2021. Kegiatan tersebut merupakan PLAYING hari ke-2 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni dan akan di laksanakan juga pada tanggal 24 Juni dan 1 Juli 2020. Seperti PLAYING sebelumnya yang diadakan di Kapanewon Ngawen, Playing di Kalurahan Bedoyo juga membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana para pihak yang akan meminta informasi, ingin menyampaikan pengaduan  dan pendaftaran bisa dilayani pada kesempatan tersebut.

Selain layanan PTSP, Playing pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan persidangan. Sebanyak 16 perkara disidangkan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Agusti Yelpi, S.H.I. Untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Wonosari Rogaiyah, S.Ag juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kapanewon sekitar dengan harapan dengan adanya sosialisasi tersebut, kapanewon bisa menginformasikan ke Kalurahan-Kalurahan sekitar sehingga masyarakat mengetahui kegiatan tersebut dan bisa mempermudah masyarakat yang ingin berperkara.

perlindungan anak 1

Sebagai tindak lanjut penanganan  isu meningkatnya tren perikahan pada usia dini di Kabupaten Gunungkidul yang menjadi keprihatainan beberapa pihak, Pengadilan Agama bekerja sama dengan beberapa instansi, salah satunya dengan  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Kabupaten Gunungkidul. Rombongan yang dipimpin oleh Agus Priyanto S.H., MM. selaku Plt Kepala DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul disambut oleh ketua PA Wonosari Rogaiyah, S.Ag. beserta Sekretaris PA Wonosari.

perlindungan anak 2

Rogaiyah mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya audiensi tersebut yang rencananya diadakan pada awal tahun tapi baru terlaksanan pada kesempatan tersebut. “Saya mengucapkan terimakasih karena audiensi ini sudah terlaksana, yang sebenarnya sangat saya harapkan pada awal tahun, tapi karena kesibukan masing- masing satker baru terlaksanakan sekarang”.Ujar Rogaiyah.

Audiensi tersebut sebagai langkah awal kordinasi seperti yang dilaksanakan dengan Pemkab Gunungkidul, Kemenag Gunungkidul tentang penanganan meningkatnya perkara dispensasi kawin di Gunungkidul. Kedua belah pihak pada kesempatan tersebut sepakat nantinya akan diadakan MOU dan kegiatan lanjutan salah satu rencana yang akan di terapkan yaitu akan diadakanya konseling oleh sikolog sebelum mengajukan dispensasi kawin.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari