LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Angka Perceraian di Gunungkidul Menurun

perceraian

Wonosari |www.pa-wonosari.go.id

Kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan selama tahun 2022. Dari data yang diperoleh terjadi penurunan sebesar 1,02% jika dibandingkan dengan tahun 2021 (8/1/2023).

Data yang tercatat di Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2021 terdapat 1390 perkara perceraian di Kabupaten Gunungkidul, sedangkan untuk tahun 2022 ini terdapat 1376 perkara sehingga terdapat penurunan sebesar 14 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, S.H., mengungkapkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya angka perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) lebih tinggi daripada cerai talak.

Sepanjang tahun 2022 terdapat 1012 perkara cerai gugat  yang masuk atau meningkat 2,11% dari tahun sebelumnya, sedangkan permohonan cerai talak sebanyak 364 perkara atau menurun sebesar 8,54%.

“Dari beberapa perkara yang ditangani, kasus perceraian merupakan perkara yang paling banyak masuk di Pengadilan Agama Wonosari”, ujar Khoiril.

Menurut Khoiril, ada beberapa penyebab yang menjadi alasan para pasangan suami istri ini mengajukan gugatan/permohonan untuk bercerai antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, perselisihan dan perselingkuhan, zina, mabuk serta beberapa penyebab lain yang memicu keutuhan rumah tangga.

Dilihat dari beberapa penyebab tersebut, penyebab yang paling banyak terjadi di wilayah Gunungkidul yaitu perselisihan dan pertengkaran pasangan suami istri yang mencapai 69%, selanjutnya terjadi karena permasalahan faktor ekonomi dan adanya kasus KDRT.

Pengadilan Agama Wonosari sendiri selalu berupaya untuk memberikan mediasi kepada para pasangan suami istri yang hendak bercerai dengan tujuan mendamaikan pasangan agar terjadi perdamaian sebelum melangkah ke jalur perceraian. Tetapi untuk keputusan selanjutnya tetap diberikan kepada kedua pasangan tersebut dan tergantung pada proses persidangan yang berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri terus berusaha menekan tingkat perceraian yang ada dengan bekerja sama dari berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kehidupan pernikahan kepada masyarakat sehingga kasus perceraian dapat menurun dan dampak yang dapat timbul dari kasus perceraian dapat diminimalisir.

(ARR)

Catat! Ini Jenis Layanan PA Wonosari di Mal Pelayanan Publik Gunungkidul

 

MPP

Kunjungan Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto S,Kom, M.Si, ke loket Pengadilan Agama Wonosari pada saat grand launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul.

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Setelah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul diresmikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Azwar Anas secara daring pada Rabu (14/12) silam, Pengadilan Agama Wonosari secara aktif membuka loket pelayanan.

Hal ini bertujuan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat serta menunjang motto yang dimiliki Pengadilan Agama Wonosari yaitu Prima Dalam Pelayanan Taat Pada Peraturan, Pengadilan Agama Wonosari hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul.

Pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat luas di Loket Pengadilan Agama Wonosari di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul antara lain pemberian informasi tentang syarat-syarat pengajuan perkara cerai gugat atau talak, poligami, penetapan ahli waris, pembatalan nikah, itsbat nikah, dispensasi kawin, wali adhal, pengangkatan anak, gugatan hadhanah, permohonan penetapan asal usul anak, serta harta bersama.

Selain itu Mal Pelayanan Publik juga melayani pendampingan pembuatan gugatan mandiri dan pendaftaran perkara secara elektronik.

“Loket Pengadilan Agama Wonosari di MPP (Mal Pelayanan Publik -red) Gunungkidul dikhususkan untuk memperluas pemberian layanan informasi prosedur beperkara, gugatan mandiri dan e-court,” tutur Ahsan Dawi, SH., MSI., Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari dalam grand launching Mal Pelayanan Publik Gunungkidul.

“Namun diharapkan, dikemudian hari ada penambahan layanan lain seperti pengambilan produk pengadilan yang dapat diberikan di loket PA Wonosari di MPP Gunungkidul.” tambah Ahsan Dawi.

Dalam kesempatan yang sama, Ahsan Dawi juga menyampaikan tentang salah satu inovasi Pengadilan Agama Wonosari berupa aplikasi ponsel pintar bernama “Playon”, Pelayanan Online. Aplikasi berbasis android yang dapat digunakan masyarakat luas untuk mencari informasi terkait layanan yang ada di Pengadilan Agama Wonosari. 

(ftb)

Gerak Cepat, PA Wonosari Bahas Pelaksanaan Posbakum 2023

Dengan Penyedia Jasa Terpilih

 

posba

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ideal, PA Wonosari mengambil gerak cepat dengan melakukan pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) al-Kautsar Gunungkidul selaku penyedia jasa posbakum terpilih. Pertemuan berlangsung di Ruang Media Center PA Wonosari pada hari Jumat (30/12).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua PA Wonosari Ahsan Dawi, Hakim pengawas bidang Barwanto, Panitera Ahmad Fathurrohman, dan Panitera Muda Hukum Khoiril Basyar. Dari LBH al-Kautsar diwakili oleh Direktur Purwanti Subroto dan staf.

Dalam pengarahannya Ahsan Dawi menggarisbawahi filosofi posbakum dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan memberikan akses informasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan agar masyarakat dapat memperoleh keadilan (access to justice).

“Ada nilai-nilai ibadah dalam pelaksanaaan Posbakum ini, yaitu dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu mari kita niatkan sepenuh hati untuk membantu masyarakat”, ujar Ahsan Dawi.

Lebih lanjut Wakil Ketua PA Wonosari menegaskan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum pengadilan bukan hanya membantu membuatkan gugatan.

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

a. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

c. penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Dalam kesempatan tersebut Hakim Barwanto menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan pembuatan gugatan yang baik seperti kesesuaian antara posita dan petitum. Sedangkan Ahmad Fathurrohman dan Khoiril Basyar menekankan pentingnya sinergi antara Petugas Posbakum dengan layanan yang ada di PA Wonosari.

(ADM)

Matangkan Kerja Sama, Kantor Pos Wonosari Silaturrahim ke PA Wonosari

 

silaturahmi pos

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wonosari mengutus tim secara khusus ke PA Wonosari (28/12). Kunjungan ini dalam rangka menjajaki kerjasama antara Kantor Pos Wonosari dengan PA Wonosari. Tim yang dipimpin oleh Didik Sudarmanto selaku Account Executive Kantor Pos Wonosari diterima langsung oleh Wakil Ketua PA Wonosari, Ahsan Dawi dan Panitera PA Wonosari, Ahmad Fatkhurohman.

Kunjungan ini sekaligus sebagai kunjungan balasan karena sebelumnya Ahmad Fatkhurohman (Panitera PA Wonosari) dan Suharjana (Sekretaris PA Wonosari) telah melakukan silaturahmi ke Kantor Pos dan diterima oleh Apong Siti Rohmah selaku Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Wonosari.

Ahsan Dawi mengucapkan selamat datang kepada Pihak Kantor Pos dan mengulas sinergi antara PA Wonosari dan Kantor Pos Wonosari. Selama ini PA Wonosari telah menggunakan jasa kantor pos seperti pengesahan alat bukti tertulis (nazegelen), pembayaran PNBP, pengiriman dan pengambilan wesel pos.

“Ke depan kami berharap Kantor Pos Wonosari bisa lebih memperkuat keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di PA Wonosari,” pinta Ahsan Dawi.

Menanggapi sambutan tersebut, Didik Sudarmanto menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini. Pihak Kantor Pos Wonosari juga menyambut baik tawaran untuk memperkuat keberadaan PTSP dengan mengirimkan pegawainya untuk menunggu loket pos di PTSP sesuai dengan jam yang disepakati.

Pada pertemuan tersebut juga disepakati hal-hal yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan PA Wonosari dan Kantor Pos Wonosari.

Kedua lembaga mempunyai komitmen yang sama untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Dalam waktu dekat peningkatan kerjasama akan dikonkretkan dengan perumusan dan penandatanganan perjanjian kerja antara Kantor Pos Wonosari dan PA Wonosari.

(ADM)

 

 

Tingkatkan Pelayanan, PA Wonosari Jajaki Kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI)

 

bsi

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MOU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Pengadilan Agama Wonosari bergerak cepat memulai kerjasama dengan melakukan proses pemindahan rekening penampungan biaya perkara/ dana titipan pihak ketiga ke Bank Syariah Indonesia cabang Wonosari pada Jumat (30/12) bertempat di Pengadilan Agama Wonosari.

Hasil dari kerjasama tersebut berupa rencana penempatan pegawai BSI di konter yang sudah disediakan pada PTSP PA Wonosari. Hasil kerjasama ini akan memberikan banyak kemudahan berupa pelayanan langsung pembayaran biaya perkara, serta dalam hal pemenuhan penarikan uang tunai untuk kasir Pengadilan Agama Wonosari sehingga tidak perlu lagi mengambil uang tunai ke Bank.

Sekretaris Pengadilan Agama Wonosari juga menyampaikan harapan kedepannya dengan terjalinnya kerjasama PA Wonosari dengan BSI.

“Dengan adanya kerjasama antara PA Wonosari dengan BSI diharapkan pelayanan akan menjadi lebih baik dan dapat semakin mempermudah pihak pencari keadilan dalam hal pembayaran panjar ataupun pengembalian sisa panjar perkara ”, ujar Suharjana.

Pengadilan Agama Wonosari sebagai lembaga yang mengadili perakara yang dikhususkan pada hukum islam maka sudah selayaknya menggunakan lembaga keuangan yang berbasis Syariah.

(AAA)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE