Tangani Perkara Ekonomi Syariah, PA Wonosari Berhasil Selesaikan Perkara Secara Damai
Wonosari | www.pa-wonosari.go.id
Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk pada tahun 2022. Dari keenam perkara tersebut, terdapat 2 perkara yang telah berhasil diselesaikan secara damai.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini penanganan perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan untuk menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut.
Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Mayoritas perkara ekonomi syariah yang ditangani adalah perkara wanprestasi yang mana terdapat kelalaian dari debitur atau nasabah pada lembaga keuangan syariah yang tidak dapat memenuhi akad yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sepanjang tahun 2022 terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Wonosari dan 2 perkara diantaranya telah dicabut dan diselesaikan secara damai.” tutur Ahmad, Rabu (18/1).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Perkara yang dapat diselesaikan secara damai tersebut yaitu perkara gugatan wanprestasi dari nasabah BMT Dana Insani atas pembiayaan dengan akad ijarah yang tidak dapat dipenuhi sesuai akad yang disepakati. Perkara selanjutnya juga masih dari BMT Dana Insani yang menggugat nasabahnya atas kelalaiannya dalam pembayaran kewajiban atas pembiayaan dengan akad murabahah.
Dari kedua perkara tersebut, setelah dilakukan beberapa kali persidangan dan mediasi pihak nasabah mempunyai iktikad baik untuk melunasi kewajibannya dan melaksanakan kesepakatan yang telah ditentukan, sehingga BMT Dana Insani sebagi pihak penggugat mencabut perkara tersebut dan terjadilah kesepakatan damai.
Pengadilan Agama Wonosari terus berusaha untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah sehingga dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dan jalan penyelesaian terbaik atas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di masyarakat.
(ARR)