LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Tangani Perkara Ekonomi Syariah, PA Wonosari Berhasil Selesaikan Perkara Secara Damai

 

ekonomi syariah2

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Pengadilan Agama Wonosari mencatat terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk pada tahun 2022. Dari keenam perkara tersebut, terdapat 2 perkara yang telah berhasil diselesaikan secara damai.

Seperti kita ketahui bersama, saat ini penanganan perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara ekonomi syariah sudah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan hal ini Pengadilan Agama mempunyai hak dan kewenangan untuk menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Mayoritas perkara ekonomi syariah yang ditangani adalah perkara wanprestasi yang mana terdapat kelalaian dari debitur atau nasabah pada lembaga keuangan syariah yang tidak dapat memenuhi akad yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 6 perkara ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama Wonosari dan 2 perkara diantaranya telah dicabut dan diselesaikan secara damai.” tutur Ahmad, Rabu (18/1).

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, Perkara yang dapat diselesaikan secara damai tersebut yaitu perkara gugatan wanprestasi dari nasabah BMT Dana Insani atas pembiayaan dengan akad ijarah yang tidak dapat dipenuhi sesuai akad yang disepakati. Perkara selanjutnya juga masih dari BMT Dana Insani yang menggugat nasabahnya atas kelalaiannya dalam pembayaran kewajiban atas pembiayaan dengan akad murabahah.

Dari kedua perkara tersebut, setelah dilakukan beberapa kali persidangan dan mediasi pihak nasabah mempunyai iktikad baik untuk melunasi kewajibannya dan melaksanakan kesepakatan yang telah ditentukan, sehingga BMT Dana Insani sebagi pihak penggugat mencabut perkara tersebut dan terjadilah kesepakatan damai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berusaha untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah sehingga dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dan jalan penyelesaian terbaik atas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di masyarakat.

(ARR)           

Meningkat Signifikan, Perkara Ekonomi Syariah di PA Wonosari Naik 6x Lipat

 

ekonomi syariah

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Jumlah Perkara Ekonomi Syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Wonosari pada tahun 2022 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2021 perkara yang masuk sejumlah 1 perkara sedangkan pada tahun 2022 sejumlah 6 perkara atau meningkat sebesar 6 kali lipat.

Perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Wonosari adalah perkara pada Lembaga Keuangan Syariah. Mayoritas perkara yang dihadapi adalah tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian (wanprestasi) dengan akad Mudharabah atau Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah.

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 2 perkara yang telah dicabut, 2 perkara tidak dapat diterima dan 2 perkara yang masih dalam proses,” ungkap bapak Khoiril Basyar, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Wonosari.

Satu perkara yang tidak dapat diterima merupakan perkara dengan Lembaga Keuangan Syariah dalam hal wanprestasi namun duduk masalah utang yang menjadi pokok sengketa tidak jelas sehingga gugatan tidak dapat diterima (Obscuur libel).

Dengan meningkatnya perkara ekonomi syariah, Pengadilan Agama Wonosari terus memaksimalkan proses mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian.

(FSN)

 

Tengok Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Wonosari

 

 mediation

Wonosari |www.pa-wonosari.go.id

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 bahwasanya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Mediasi dilaksanakan di depan mediator bersertifikat baik dari mediator hakim maupun nonhakim yang disepakati oleh kedua belah pihak dan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wonosari. Dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penunjukan mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim.

Sepanjang tahun 2022 berdasarkan data di Kepaniteraan, perkara masuk di Pengadilan Agama Wonosari sebanyak 1.738 perkara yang didominasi oleh perkara perceraian. Dari keseluruhan perkara yang diterima hanya sekitar 173 perkara atau sebesar 1% dari total penerimaan perkara di tahun 2022 yang dapat dilaksanakan proses mediasi. Diantara 173 perkara tersebut selain perkara perceraian terdapat 4 perkara Ekonomi Syariah yang dimediasi, 2 diantaranya berhasil dimediasi dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara sedangkan 2 sisanya masih dalam proses mediasi. (13/01/2023)

“Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari dari 173 perkara yaitu sebesar 41% dinyatakan berhasil baik itu berhasil sebagian dengan kesepakatan ataupun berhasil dengan akta perdamaian dan pencabutan perkara. Sisanya sebesar 46% dinyatakan tidak berhasil sedangkan 13% masih dalam proses mediasi.” ucap Khoiril Basyar, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari.

Salah satu faktor tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Wonosari sangat dipengaruhi oleh para mediator yang memiliki komitmen untuk mendukung kebijakan Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim dan non hakim wajib menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Pengadilan Agama Wonosari terus berkomitmen untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dari tahun ke tahun, mengingat pentingnya proses mediasi ini dapat membuka akses untuk para mediator membantu membuka kebuntuan dan mencari inti permasalahan yang dihadapi oleh para pihak, untuk selanjutnya para mediator menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

(PDR)

Capai 1.376 Perkara, Ini Faktor Utama Perceraian di Kabupaten Gunungkidul

 perceraian2

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

Pengadilan Agama Wonosari mencatat ada sebanyak 1.376 perkara perceraian yang diterima sepanjang tahun 2022. Dari total perkara perceraian tersebut, diketahui cerai gugat yang paling mendominasi yaitu sebanyak 1012 perkara dibandingkan cerai talak yang hanya 364 perkara.

Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul.

Panitera Pengadilan Agama Wonosari, Ahmad Fathkurohman menjelaskan bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian, namun yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran.

“Perselisihan dan pertengkaran memang menjadi penyebab perceraian yang paling banyak di tahun ini, angkanya mencapai 69%. Biasanya perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi karena sudah tidak adanya kecocokan antara suami istri sehingga timbul percekcokan.” ujar Ahmad Fatkhurohman, Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan faktor lain yang memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Gunungkidul diantaranya adalah faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, mabuk, dihukum penjara dan lainnya.

“Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Kebanyakan pihak istri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak di nafkahi oleh pihak suaminya.” kata Ahmad.

Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Pengadilan Agama.

(RMA)

Sosialisasikan Hak-Hak Perempuan, KPA Wonosari Siaran Langsung di Radio Dhaksinarga

sapa10

 

Wonosari | www.pa-wonosari.go.id

PA Wonosari terus memanfaatkan berbagai media sebagai wahana kampanye publik (public campaign) terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi peradilan agama. Rabu kemarin (11/01/2023) Ketua PA Wonosari menjadi narasumber acara “Sapa Mas Gundul” Radio Dhaksinarga FM Gunungkidul dengan tema hak-hak perempuan.

Sapa Mas Gundul singkatan dari Siaran Pengadilan Agama Untuk Masyarakat Gunungkidul. Program ini merupakan hasil kerja sama PA Wonosari dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan edukasi dan konsultasi masalah hukum kepada Warga Gunungkidul. Radio Dhaksinarga 89,9 FM merupakan lembaga penyiaran publik lokal yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Program Sapa Mas Gundul telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Sesuai kesepakatan bersama PA Wonosari dengan Radio Dhaksinarga Program Sapa Mas Gundul berlangsung sebulan sekali dengan durasi 1 jam. Acara yang dikemas santai dan interaktif dipandu oleh Penyiar Radio Dhaksinarga dengan narasumber dari PA Wonosari, mulai dari pimpinan hingga hakim dengan tema-tema aktual yang disepakati.

Sapa Mas Gundul edisi #10 menghadirkan narasumber Ketua PA Wonosari, Moehammad Fathnan. Dalam pemaparannya Moehammad Fathnan menjelaskan tentang hak-hak perempuan secara umum, perlindungan perempuan kaitannya dengan putusan pengadilan, hak-hak perempuan pasca perceraian.

Selain disiarkan secara langsung di Radio Dhaksinarga, semua program Sapa Mas Gundul juga terdokumentasikan dan dapat dilihat di Kanal Youtube PA Wonosari.

(ADM)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

h

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE