A. Tugas pokok Pengadilan Agama Wonosari adalah memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shodaqoh dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006; jo. Undang-undang nomor 50 tahun 2009.
B. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai Fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta administrasi perkara lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama. (kecuali keuangan perkara);
- Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta akta keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
- Memberikan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/ penelitian, penyuluhan hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya.
C. ORGANISASI
Pada Pengadilan Agama Wonosari terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai beriku :
1. Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 105 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yangberkaitan dengan perkara.
Pasal 86 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B, yaitu :
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.
2. Kesekretariatan
Pasal 316 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I B.
Pasal 317 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B.
Berdasarkan pasal 318, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B terdiri atas :
- Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
- Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
- Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
|