Pengadilan Agama Wonosari dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 61 Tahun 25 Juli 1961 dan mulai berlaku efektif tanggal 1 Agustus 1961. Gedung pertama Pengadilan Agama Wonosari berdiri di atas tanah seluas 940 m2 dan luas bangunan 150 m2 yang terletak di Jalan Alun-Alun Barat (Saat ini Jl, Masjid), Kepek, Wonosari. 

Kekuasaan Pengadilan menurut Undang Undang nomor 7 tahun 1989 ialah Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, yurisdiksi Pengadilan Agama Wonosari berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Agama Wonosari dan pengadilan agama dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang berdasarkan Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 1992  tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal  30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Sebelum tahun 2002, Angka perceraian tertinggi (perkara terbanyak) di DIY terdapat di Pengadilan Agama Wonosari. Pengadilan Agama Wonosari menempati urutan teratas dari jumlah perkara yang diterima dan diputus, disusul Pengadilan Agama Sleman, Bantul, Yogyakarta dan Wates. Sejak tahun 2003 Pengadilan Agama Sleman menempati rangking pertama dilihat dari jumlah perkara yang diterima dan diputus, sedang diurutan berikutnya Pengadilan Agama Wonosari, Bantul, Yogyakarta dan Wates. Jumlah perkara di Pengadilan Agama Wonosari semakin menurun, sejak tahun 2004 hingga sekarang Pengadilan Agama Wonosari menempati urutan ketiga, sedangkan perkara terbanyak pada urutan pertama dan kedua ditempati Pengadilan Agama Sleman dan Bantul. Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Wonosari mencakup 18 Kecamatan dengan 144 desa.

Berkaitan dengan ketentuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan organisasi, administrasi, dan keuangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004), maka sejak 30 Juni 2004 lalu, Peradilan Agama resmi berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

Dengan adanya perubahan-perubahan yang ada pada Peradilan Agama tersebut, berarti juga membawa perubahan dan perkembangan bagi Pengadilan Agama Wonosari sebagai bagian dari Peradilan Agama di Indonesia.

Dalam  upaya meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat pencari keadilan, pada tahun 2012 dan diresmikan tanggal 11 Januari 2012 Oleh Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. Pengadilan Agama Wonosari pindah di gedung baru yang beralamat di Jalan Judoningrat, Siraman, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, dengan luas bangunan 1.200 m2 (2 lantai), sedangkan luas tanah 3.800 m2.

Ketua Pengadilan Agama Wonosari dari tahun 1962 s.d sekarang

NO Nama Ketua Tahun Peroide
1 KH. Amar Rosidi 1962 - 1980
2 Drs. H. Muhsinun, SH 1981 - 1996
3 Drs. Sukemi, SH 1996 - 1999
4 Drs. Fakhruddin Cikman, SH 1999 - 2002
5 Drs. Muchsin, SH 2002 - 2004
6 Drs. H. Agus Sugiarto, SH, MSI 2004 - 2008
7 Drs. Jeje Jaenudin, MSI 2009 - 2011
8 Drs. H. Abdul Ghofur, SH., MH 2012 - 2013
9 Drs. M. Nasir, MSI 2013 - 2015
10 Dr. Mohamad Jumhari 2015 - 2017
11 Dr. H. Hafifulloh, SH., MH. 2017 - 2021
12 Rogaiyah, S.Ag. 2021 - 2022
13 Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I. 2022 - 2023
14 Dr. Jamadi, Lc., M.E.I. 2023 - Sekarang

Agama dan Tempat Peribadatan Di Gunungkidul
Menurut data BPS Kab. Gunungkidul, dikelompokkan berdasarkan agama dan wilayah, diperoleh data sebagai berikut :

No Kecamatan Agama Jumlah
Islam Protestan Katolik Hindu Budha Konghucu Lainnya
1. Panggang 29.017 385 229 - 38 - 4 29.673
2. Purwosari 21.188 85 32 - - - - 21.305
3. Paliyan 32.811 192 159 7 2 1 - 33.172
4. Saptosari 39.684 372 11 206  0 40.273 
5. Tepus  36.040  458  150  - 36.040
6. Tanjungsari 28.951 475 104 5 - - - 29.535
7. Rongkop 29.053 526 113 - - 1 72 29.765 
8. Girisubo 24.742 589 99 - - - 122 25.552
9. Semanu 59.159 572 934 6 - - 11 60.682 
10. Ponjong 55.697 638 221 - - - - 56.556 
11. Karangmojo 53.189 2.378 1.408 - - - - 56.975
12. Wonosari 83.344 2.750 4.462 13 - - 8 90.577 
13. Playen 58.448 856 2.936 86 - - 3 62.329 
14. Patuk 34.772 237 105 4 - - - 35.118
15. Gedangsari 39.555 228 466 7 - - 1 40.257 
16. Nglipar 33.566 217 76 1 - - 8 33.868 
17. Ngawen 33.546 553 801 606 - - - 35.506
18. Semin 56.188 1131 497 17 - - - 57.833 
Kabupaten Gunungkidul 748.950 12.742 12.803 959 41 2 229 775.726

Sumber : Website BPS Gunung Kidul data terupdate yaitu Tahun 2023.