LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Administrator on . Hits: 1199

TATA CARA MEMPEROLEH  PELAYANAN  INFORMASI

DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI


SOP Pelayanan Informasi

Cara Memperoleh Informasi

      Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Wonosari berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama  Wonosari akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Wonosari

  1. Secara lisan
  • Melalui telepon 0274-391325, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wonosari.
  1. Secara tertulis
  2. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Wonosari,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  0274-392802,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul. atau Melalui e-mail  :This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. kunjungi website Pengadilan Agama Wonosari.
  3. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
  4. Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Wonosari
  5. Pengadilan Agama Wonosari akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  6. Pengadilan Agama  Wonosari akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  7. Pengadilan  Agama   Wonosari akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  8. Pengadilan Agama  Wonosari hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi:

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

  

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  1. Khoiril Basyar , S.H. (Panitera Muda Hukum)
  2. Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H. (Panitera)
  3. Suharjana, S.H. (Sekretaris)

selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Agama Wonosari Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul Tlp. 0274-391325

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari