TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI
DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Cara Memperoleh Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Wonosari berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama Wonosari akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Wonosari
- Secara lisan
- Melalui telepon 0274-391325, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wonosari.
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Wonosari, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui 0274-392802, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul. atau Melalui e-mail :This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. kunjungi website Pengadilan Agama Wonosari.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
- Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Wonosari
- Pengadilan Agama Wonosari akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Wonosari akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Wonosari akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Wonosari hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi:
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Khoiril Basyar , S.H. (Panitera Muda Hukum)
- Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H. (Panitera)
- Suharjana, S.H. (Sekretaris)
selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Agama Wonosari Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul Tlp. 0274-391325