LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Administrator on . Hits: 884

 

FORMAT FORMULIR INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA WONOSARI KELAS IB

 

 

Format Formulir Berpedoman dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

 

A. FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI ATAU FORMULIR KEBERATAN ATAS INFORMASI

No. Format Formulir Link Unduhan
 1. Formulir Permohonan Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran III)  Klik Disini
 2. Formulir Keberatan Atas Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran VIII)                         Klik Disini

 

B. FORMULIR LAIN TERKAIT PERMOHONAN INFORMASI

No. Format Formulir Link Unduhan
 1. Format Daftar Informasi Publik Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran II)  Klik Disini
 2. Format Register Permohonan Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran IV)  Klik Disini
 3. Format Surat Penolakan Permohonan Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran V)  Klik Disini
 4. Format Pemberitahuan Tertulis Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran VI)  Klik Disini
 5. Format Tanda Terima Pembayaran Salinan Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran VII)  Klik Disini
 6. Format Register Keberatan Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran IX)  Klik Disini
 7. Format Tanggapan Atas Keberatan Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran X)  Klik Disini
 8. Format Lembar Pengujian Konsekuensi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB (*Sesuai Lampiran XI)  Klik Disini

Formulir - Formulir diatas dapat dipergunakan dalam permohonan informasi sesuai dengan kebutuhan pencari informasi, format tersebut sudah Berpedoman dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Tanda bintang (*) adalah format baku yang sudah ditentukan oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Sebelum anda mengajukan permohonan informasi, Anda bisa membaca pedoman di Prosedur Permohonan Informasi dan Tata Cara Memperoleh Informasi Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk Formulir .

Formulir tersebut bisa disampaikan melalui dua cara, cara pertama yaitu :

  • Lewat Online :
    • 1. e-Formulir : https://www.pa-wonosari.go.id/ppid/formulir-permohonan-informasi/e-formulir
    • 2. email         : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
  • Lewat Offine/           :
    • Dibawa langsung ke Pelayanan PTSP melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Wonosari Kelas IB

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari