Kategorisasi Informasi
(DAFTAR INFORMASI PUBLIK)
Daftar Informasi Publik
Berikut kami sampaikan Daftar Informasi Publik terbaru berdasarkan SK Ketua PA Wonosari Tahun 2024. Selengkapnya dapat dilihat di sini.
Kategorisasi Informasi
Kategori informasi dalam pelayanan PA Wonosari mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
Informasi Laporan Akses Informasi; dan
Informasi lain.
Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, meliputi:
Daftar Informasi Publik;
Informasi tentang perkara dan persidangan;
Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; dan
Informasi lain.
Kategorisasi Informasi Dikecualikan
(DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN)
Daftar Informasi Publik
Berikut kami sampaikan Daftar Informasi Publik terbaru berdasarkan SK Ketua PA Wonosari Tahun 2024. Selengkapnya dapat dilihat di sini.
Informasi yang dikecualikan, meliputi:
Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian sebelumnya yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antara PA Wonosari dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam butir 1, antara lain:
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Lampiran.
Lebih lanjut mengenai kategori informasi dalam pelayanan PA Wonosari dapat diunduh di:
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan