LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Super User on . Hits: 2668

Jam Kerja Pelayanan Publik

JAM KERJA PELAYANAN

HARI   JAM KERJA
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

 Ket : Jam Istirahat kami tetap melayani.

DASAR:

  1. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/492/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Hari Kerja
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Catatan:

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Jam Pelayanan Pengadilan Agama Wonosari dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya. Demikian mohon maklum dan terimakasih.



 





Jam Kerja Pelayanan Publik Ramadhan 1445 H

JAM KERJA PELAYANAN

HARI   JAM KERJA
Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
Jum'at : 08.00 - 15.30 WIB

Ket : Jam Istirahat kami tetap melayani.

DASAR:

  1. Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari