KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PENGAJUAN PERKARA
PENGADILAN AGAMA WONOSARI
A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK
-
Foto copy KTP penggugat/ pemohon atau surat domisili dari kalurahan (asli) 1 lembar (*)
-
Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*)
-
Surat ijin atasan bagi PNS / TNI / POLRI.
-
Surat keterangan kepergian Tergugat, untuk Tergugat yang tidak diketahui alamatnya (Ghoib).
-
Membawa surat gugatan/ permohonan.
-
Membayar panjar biaya perkara.
B. DISPENSASI KAWIN
-
Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
-
Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
-
Foto copy kartu keluarga
-
Foto copy akta kelahiran calon pengantin p/w 1 lembar (*).
-
Asli surat penolakan dari KUA ( model N8 & N9).
-
Surat keterangan sehat dari Dokter/ Puskesmas untuk anakyang dimohonkan dispensasi.
-
Membawa surat permohonan yang diajukan kedua orangtua/ wali.
-
Membayar panjar biaya perkana
C. WALI ADHAL
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
- Foto copy KTP calon suami 1 lembar (*).
- Asli surat penolakan dari KUA.
- Foto copy akta cerai/akta kematian untuk Pemohon dan calon suami janda/duda 1 lembar (*).
- Foto copy kartu keluarga.
- Membawa surat permohonan.
- Membayar panjar biaya perkara.
D. IJIN POLIGAMI
-
Foto copy KTP Pemohon, Termohon & calon Istri 1 lembar (*).
-
Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
-
Foto copy kartu keluarga 1 lembar(*).
-
Foto copy akta cerai/ akta kematian bagi calon istri janda atau surat keterangan status calon istri 1 lembar (*).
-
Surat keterangan harta bersama dari desa.
-
Surat keterangan penghasilan Pemohon dari desa.
-
Surat pernyataan rela dimadu dari Termohon (*).
-
Surat pernyataan berlaku adil dari pemohon (*).
-
Surat pernyataan sanggup menafkahi dari pemohon (*).
-
Surat pernyataan rela menjadi istri ke-dua (*).
-
Surat pernyataan dari calon istri ke-dua yang menyatakan tidak akan mengganggu harta bersama(*).
-
Fotocopy semua kepemilikan harta bersama (sertifikat, BPKB, Rekening dll).
-
Permohonan ijin poligami.
-
Membayar panjar biaya perkara & pemeriksaan setempat.
E. ISBAT NIKAH
-
Foto copy KTP & KK Pemohon I dan pemohon II masing-masing 1 lembar(*).
-
Asli surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwapernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA.
-
Surat keterangan kematian jika salah satu pihak sudah meninggal.
-
Membawa surat permohonan.
-
Membayar panjar biaya perkara.
F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )
-
Foto copy KTP & KK Pemohon I dan Pemohon II, 1 lembar.
-
Foto copy buku nikah Pemohon I dan Pemohon II,1 lembar
-
Foto copy akta kelahiran calon anak angkat, 1 lembar (*).
-
Foto copy akta kelahiran, 1 lembar (*).
-
Surat keterangan dari Dinas Sosial
-
Membawa surat permohonan.
-
Membayar panjar biaya perkara.
-
Surat penyerahan dari orang tua kandung.
-
Foto copy buku nikah, KTP & KK orang tua calon anak angkat (*).
-
Membayar panjar biaya perkara.
G. HAK HANDHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )
-
Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
-
Foto copy akta cerai/ duplikat (bila sudah bercerai) (*).
-
Foto copy akta kelahiran anak, 1 lembar (*).
-
Membawa surat gugatan.
-
Membayar panjar biaya perkara.
H. PENETAPAN AHLI WARIS
-
Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
-
Surat keterangan ahli waris tentang silsilah dari kelurahan.
-
Foto copy akta nikah jika yang mengajukan (P) adalah istri / suami (*).
-
Membawa surat permohonan.
-
Foto copy surat kematian pewaris (*).
-
Foto copy akta kelahiran jika pemohon anak pewaris(*).
-
Foto copy akta nikah kedua orang tua (*).
-
Membayar panjar biaya perkara.
I. PENETAPAN WALI
-
Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
-
Foto copy KK a/n Pemohon dan KK a/n anak 1 lembar(*).
-
Foto copy buku nikah/ duplikat pemohon 1 lembar(*).
-
Foto copy kutipan akta kelahiran 1 lembar(*).
-
Foto copy surat keterangan kematian 1 lembar(*).
-
Membawa surat permohonan.
-
Membayar panjar biaya perkara.
J. PEMBATALAN NIKAH
-
Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
-
Foto copy buku nikah 1 lembar (*).
-
Membawa surat gugatan.
-
Foto copy daftar pemeriksaan nikah 1 lembar (*).
-
Foto copy kartu keluarga 1 lembar (*).
-
Foto copy surat keterangan untuk nikah 1 lembar (*).
-
Membayar panjar biaya perkara.
KETERANGAN :
Kelengkapan administratif di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.
Nilai Materai Rp. 10.000,- cap pos