1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
Pengadilan Agama Wonosari
Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul
Fax: 0274-392802
Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
=================
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)