PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN*
(Frequently Asked Questions)
*Sumber berasal dari pertanyaan yang sering ditanyakan melalui email, media sosial, dan mesin pencari. Materi ini akan terus ditambahkan seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat, adaptasi kebiasaan baru terkait pandemi Covid-19, dan implementasi tehnologi informasi yang digunakan dalam mewujudkan peradilan yang modern. Jika terdapat perbedaan informasi dalam konten ini dengan penjelasan yang diperoleh langsung melalui petugas informasi kantor Pengadilan Agama Wonosari, maka penjelasan tersebut yang digunakan sebagai rujukan.
PROSEDUR
Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan perceraian?
Jawab : Syarat untuk mendaftarkan perceraian adalah :
- Membawa Buku nikah dan 1 lembar salinan fotokopi-nya.
- Membawa Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
- Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai (jika kesulitan bisa menghubungi layanan posyankum di Pengadilan Agama Wonosari)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Bagaimana dengan masyarakat yang buta huruf, dapatkah kami mengajukan gugatan?
Jawab : Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk.
Bolehkah mengajukan perkara perceraian tanpa persetujuan pasangan?
Jawab : Boleh. Pada dasarnya mengajukan perkara perceraian tanpa persetujuan pasangan dibolehkan, namun alangkah baiknya bila bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
Berapa lama perkara dapat diselesaikan?
Jawab : Tidak Bisa Ditentukan. Perkara dapat diselesaikan tergantung dari rumit tidaknya perkara itu sendiri, rata-rata dapat diselesaikan 2 s/d 6 bulan sampai dengan diputus. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lambat dalam waktu lima bulan.
Domisili Tergugat tidak diketahui, bisakah mengajukan perceraian?
Jawab : Bisa. Bila tidak diketahui alamatnya, Penggugat/Pemohon tetap bisa mengajukan perceraian, untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, wajib ada surat keterangan dari Desa/Kelurahan perihal tersebut.
Sidang perceraian itu sampai berapa kali sidang?
Jawab : Ketika lawan / tergugat tidak hadir, biasanya sampai dua kali sidang saja. Jika memang terbukti bahwa rumah tangga telah memiliki alasan untuk bercerai.
Suami atau isteri tidak hadir dipersidangan, apakah perkara bisa putus (jadi bercerai)?
Jawab : Bisa.
Suami atau isteri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah bisa bercerai?
Jawab : Bisa. Pasangan yang pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar negeri akan dilakukan pemanggilan melalui jalur media massa.
Berapa saksi yang harus dihadirkan?
Jawab : Minimal 2 Saksi. Saksi bisa dari pihak keluarga, teman, tetangga dan masyarakat umum lainnya asal mengetahui terjadinya dan terhubung dengan pihak Pemohon/Penggugat maupun Tergugat/Termohon.
Bagaimana buku nikah asli hilang?
Jawab : Silakan hubungi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dicatatkan untuk meminta Duplikat Akta Nikah.
Apakah mengajukan perceraian harus datang sendiri?
Jawab : Dapat diwakilkan atau dikuasakan.
Siapa yang dapat jadi wakil atau kuasa tersebut?
Jawab :
- Advokat/ Pengacara
- Keluarga dekat (dengan memenuhi syarat-syaratnya)
Apa syarat mengajukan wakil atau kuasa tersebut?
Jawab :
- Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa tentang adanya hubungan kekerabatan dengan Kuasa
- Surat Kuasa (tertulis) kepada Kuasa diatas materai. Contohnya Disini
- Surat Keterangan dan Surat Kuasa tersebut dilampirkan dalam surat permohonan sebagai Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan
Setelah itu Wakil atau Kuasa dapat mewakili untuk mengajukan gugatan, menghadiri sidang, membawa saksi ke persidangan, dan seterusnya.
Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai?
Jawab : Bisa. Namun untuk anak yang belum berumur 12 tahun, maka hak pemeliharaan otomatis ada pada ibu kandung.
Bagaimana cara kami melakukan perlawanan ditingkat banding?
Jawab :
Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama Wonosari dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama Wonosari diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 (empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat. Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan. Terhadap permohonan banding yang miskin ( Prodeo)n Pengadilan Agama Wonosari terlebih dahulu memeriksa data kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo.
Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang – undang, Panitera harus membuat surat keterangan. Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/kontra memori banding.Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama Wonosari, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa (inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara.Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama. Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B.
BIAYA
Biaya panjar untuk daftar perkara berapa?
Jawab : silahkan baca di sini
Bagaimana cara para pihak mengambil sisa uang muka (panjar)
Jawab :
PERTAMA :
Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan iberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
KEDUA :
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas (Kasir) untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
KETIGA :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani. Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang Kas
- Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
KEEMPAT :
Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
KELIMA :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
- Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil.
- Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. Sesuai dengan SEMA-RI nomor 04 tahun 2008 tanggal 13 Juli 2008.
AKTA CERAI, PRODUK PENGADILAN
Apa saja persyaratan untuk mengambil Akta Cerai?
Jawab :
Syarat untuk pengambilan Akta Cerai adalah :
- Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Wonosari
- Membawa Buku nikah (jika masih menyimpan).
- Membawa Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
- Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Berapa lama pembuatan Akta Cerai ?
Jawab : Lama pembuatan Akta cerai paling lama kurang lebih 2 bulan
Bagaimana mengetahui akte cerai sudah jadi?
Terkait informasi status ataupun riwayat perkara, termasuk informasi Akta Cerai dapat dicek di http://sipp.pa-wonosari.go.id dan untuk nomor yg bisa dhubungi bisa telp ke nomor 0274-391325.
LAIN-LAIN
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat Waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama dll
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga/KK
- Kartu Tanda Penduduk/ KTP