PA Wonosari Fasilitasi Sidang Virtual Lintas Wilayah atas Permintaan PA Kalianda
Wonosari – Dalam rangka mendukung asas akses terhadap keadilan serta semangat kolaborasi antar lembaga peradilan, Pengadilan Agama Wonosari telah memfasilitasi pelaksanaan sidang virtual lintas wilayah atas permintaan Pengadilan Agama Kalianda.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi PA Kalianda Nomor: 619/PAN.PA.W8-A3/HK2.6/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025, perihal permintaan bantuan menghadirkan orang tua calon mempelai pria melalui telekonferensi dalam perkara Nomor: 59/Pdt.P/2025/PA.Kla.
⯑ Pelaksanaan sidang telekonferensi dilangsungkan pada:
⯑️ Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025
⯑️ Tempat: Ruang Sidang 1, Pengadilan Agama Wonosari
⯑ Media: Telekonferensi
Sidang virtual ini menjadi bukti konkret bahwa pengadilan agama mampu mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses hukum. Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan layanan peradilan yang adaptif, inklusif, dan humanis.
Kegiatan ini juga selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam mendorong penguatan sistem e-court dan peradilan berbasis elektronik.
Pengadilan Agama Wonosari berkomitmen menjadi lembaga peradilan yang tidak hanya menjamin keadilan, tetapi juga menghadirkannya secara mudah, cepat, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mari terus dukung transformasi peradilan menuju era digital!