LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang atau secara online melalui aplikasi PLAYON. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Syarat Daftar Perkara pada PLAYON. Download Sekarang di PlayStore

Written by Rahmat Hadi Darmawan on . Hits: 111

Saptosari, Gunungkidul – Pengadilan Agama Wonosari kembali melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, serta Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

itbat kedua 2025 1

Tim yang terdiri dari Ketua PA Wonosari Bapak Lutfi Muslih, S.Ag., M.A., Wakil Ketua Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., Panitera, Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, beserta pelaksana. Dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah terdiri dari 31 pasangan peserta itsbat dari 11 Kalurahan diantaranya yaitu Kalurahan Mojosari 3 peserta, Kalurahan Karang 7 peserta, Kalurahan Jetis 5 peserta, Kalurahan Temanggung 3 peserta, Kalurahan Dondong 2 peserta, Kalurahan Gondang 5 peserta, Kalurahan Bulurejo 1 peserta, Kalurahan Wareng 1 peserta, Kalurahan Pulebener, Giring 1 peserta, Kalurahan Cekel 2 peserta, Kalurahan Jelok 1 peserta. Rata-rata warga tersebut menikah sebelum tahun 80-an namun tidak tercatat secara resmi dan tidak memiliki Buku Nikah. Buku nikah merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul .

itbat kedua 2025 2

Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas hukum negara. Melalui sidang ini, pasangan dapat mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) agar mendapatkan dokumen resmi seperti Buku Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru, serta Kartu Keluarga (KK).

itbat kedua 2025 3

Dengan adanya Sidang Terpadu ini, masyarakat tidak perlu datang ke beberapa instansi secara terpisah. Semua proses mulai dari pengesahan nikah hingga penerbitan dokumen kependudukan dilakukan dalam satu tempat.

itbat kedua 2025 4

Rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, mulai dari pelaksanaan sidang, verifikasi data, hingga penyerahan dokumen resmi kepada para pihak yang telah dikabulkan permohonannya. Suasana haru dan bahagia terlihat jelas di wajah para peserta yang akhirnya mendapatkan legalitas atas pernikahan mereka.

Program Sidang Itsbat Terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Gunungkidul, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi seluruh warga. (Rhd/Tim Redaksi)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari