Wonosari, 31 Desember 2024 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Wonosari, pada hari Selasa pagi, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA Cabang Gunungkidul. Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum yang akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menandai langkah penting dalam pemberian layanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya advokat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, layanan Pos Bantuan Hukum akan memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh pencari keadilan di wilayah Gunungkidul.
Layanan ini akan dijalankan oleh Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA Cabang Gunungkidul, yang beralamat di Jl. Plumbungan RT.001 RW.001, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu individu yang menghadapi kendala finansial, terutama dalam proses hukum di Pengadilan Agama Wonosari, agar dapat memperoleh keadilan yang sesuai dengan haknya.
Dalam perjanjian ini, terdapat komitmen untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan anak-anak. Ruang lingkup layanan hukum Pos Bantuan Hukum mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, serta pembuatan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Wonosari, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan bahwa pelayanan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. "Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat Gunungkidul untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas dan bertanggung jawab," ujarnya.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, diharapkan masyarakat Gunungkidul semakin teredukasi mengenai hak-haknya dalam proses hukum, serta mendapatkan layanan yang lebih mudah dan cepat tanpa terbebani oleh biaya tinggi. Penandatanganan perjanjian ini menjadi simbol awal dari upaya sinergi antara lembaga hukum dan lembaga pemberi bantuan hukum untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. (Rhd/TIM IT)