Sleman | Selasa, 17 Desember 2024 - Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Latifah Setyawati, S.H., M,Hum., hadir memenuhi undangan dari OHANA dalam FGD dengan tema “Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak Penyandang Disabilitas”.
FGD tersebut pada pokoknya membahas bagaimana implementasi Pasal 6 dan Pasal 7 CRPD sebagai upaya mendorong akses keadilan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Berbeda dengan biasanya, acara yang diadakan pada tanggal 17 Desember 2024 tersebut diadakan di Sleman City Hall. Acara diawali dengan pemutaran film pendek yang berjudul “Gincu Merah Erika”. Film yang berdurasi 45 menit tersebut menceritakan tentang penyandang disabilitas intelektual yang bernama Erika menjadi korban pelecehan seksual dari tetangganya. Ibu korban adalah penyandang disabilitas Autis. Sedangkan ayah korban yang merupakan penyandang disabilitas fisik, telah pergi meninggalkan rumah dan tidak peduli dengan kasus anaknya. Film ini menggambarkan bagaimana lika-liku perjuangan OHANA sebagai pendamping dalam kasus ini, yang pada akhirnya berhasil memenjarakan pelaku.
Kasus-kasus yang korbannya para penyandang disabilitas di lapangan sebenarnya banyak, namun seringkali tidak terekspose dan justru ditutupi oleh keluarganya karena malu, serta terbatasnya akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dibagi dalam beberapa kelompok, kelompok aparat penegak hukum yang terdiri Hakim, Panitera/Panitera Muda, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas. Kelompok Pemerintah Daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organisasi Masyarakat Sipil, Satgas Forum Perlindungan Korban Kekerasan, Kader PKDRT dan stake holder lainnya. Diskusi tersebut berlangsung penuh antusias dan banyak masukan yang nantinya sangat bermanfaat untuk ditindaklanjuti sebagai upaya mendorong Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia Inklusif Disabilitas.
Harapannya, OHANA sebagai lembaga pendamping perempuan dan anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan dapat memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (LS)