LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Mawar Lupita on . Hits: 171

Sinergi Antar Instansi untuk Layanan Isbat Nikah Terpadu, PA Wonosari
Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kemenag dan Dukcapil Gunungkidul

 

mouitsbat

Wonosari - Pengadilan Agama Wonosari hari ini menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, terkait program Itsbat Nikah Terpadu. Acara tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Wonosari dan dihadiri oleh Kepala Dukcapil dan Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul serta para staf dari instansi-instansi terkait. (17/12/2024)

Ketua PA Wonosari Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. dalam sambutannya yang juga sebagai pembuka, menyampaikan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, layanan Itsbat Nikah akan semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. "Kami berharap kerjasama ini dapat mengurangi hambatan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat pesisir, sehingga mereka dapat mendapatkan hak-hak mereka terkait pernikahan tanpa terbebani oleh jarak, biaya, atau keterbatasan fisik," ungkap beliau.

Kepala Kemenag Kab. Gunungkidul H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I menambahkan sambutan bahwa mendukung penuh layanan terpadu itsbat nikah yang pada tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat yang tidak punya buku nikah.

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Kepala Dukcapil Kab. Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.I.P., M.Si. juga akan memberikan dukungan dalam penerbitan perubahan KK dan akta kelahiran bagi anak-anak dari pasangan yang mengikuti proses Itsbat Nikah. Hal ini akan membantu menyelesaikan persoalan administrasi keluarga yang belum tercatat, sehingga anak-anak dari pasangan tersebut dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan diakui secara hukum.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu, baik dari segi finansial, fisik, maupun geografis, yang selama ini kesulitan mendapatkan akses untuk mencatatkan pernikahan mereka secara sah di mata hukum. Dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai dan daerah terpencil lainnya akan lebih mudah mengakses layanan Itsbat Nikah tanpa harus menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya besar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

web sitari