LOGO ATAS 1

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. TETAP JALANKAN PROTOKOL COVID-19. Layanan tidak diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian mohon maklum dan terimakasih -

Written by Administrator on . Hits: 565

PA Wonosari Ikuti Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak

pa-wonosari.go.id | Selasa (30/11)

Bertempat di ruang Media Center PA Wonosari, Ketua PA Wonosari, Rogaiyah, S.Ag, hari Selasa (30/11) mengikuti kegiatan webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun tema webinar ini adalah: Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Kawin: Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Acara yang dilaksanakan secara virtual ini juga dihadiri wakil ketua dan seluruh hakim PA Wonosari.

Dalam sambutannya, Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA., menyampaikan bahwa KPAI memandang perlu untuk melakukan Webinar dalam rangka melakukan pendalaman terkait dengan alasan mendesak pada pengajuan dispensasi kawin usia anak pasca dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Webinar dilakukan untuk menggali pengalaman Hakim dalam menerima dan menolak permohonan dispensasi kawin dan mengetahui kajian akademik terkait dengan pertimbangan Hakim untuk memutuskan dispensasi kawin.

Pada Webinar ini, KPAI turut mengundang Mahkamah Agung RI, kementerian / lembaga terkait, pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang berkaitan dengan perlindungan anak, pengadilan negeri, dan pengadilan agama seluruh Indonesia, perwakilan dari perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga mitra KPAI lainnya.

Bertindak sebagai narasumber dalam acara adalah Nur Lailah Ahmad, SH. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta). Dan Prof Dr Euis Nurlaelawati, MA., PhD. (Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga).

Dalam paparannya, Nur Lailah Ahmad sebagai hakim menyampaikan pengalamannya dalam menangani perkara dispensasi kawin. Menurutnya penanganan perkara dispensasi kawin harus sesuai dengan tujuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 5 Tahun 2019 yaitu untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak dan Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, hakim pada saat memeriksa perkara dispensasi kawin seharusnya menempatkan posisinya sebagai orang tua bijak yang akan menyerahkan anaknya masuk ke jenjang perkawinan, sehingga sudah seharusnya memeriksa dengan sangat berhati-hati.

“Semakin banyak fakta yang kita dapat di persidangan, semakin kita dapat memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari