Kegiatan Rutin PA Wonosari, Sidang di Luar Gedung
![]() |
Hari ini, Kamis 25 Maret 2021 Pengadilan Agama Wonosari menyelenggarakan kegiatan rutinnya yaitu sidang di luar gedung yang kebetulan kali ini dilakukan dipesisir Pantai Selatan. Bertempat di Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Sidang keliling ini bekerja sama dengan unit kerja lintas satuan kerja yang berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. |
![]() |
Selain sidang keliling, kegiatan ini juga melayani pendaftaran perkara, pengambilan akta cerai, pengambilan putusan dan penetapan. Sidang di luar gedung merupakan salah satu pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Wonosari kepada masyarakat terutama untuk masyarakat kalangan bawah dan kesulitan dalam akses. Masyarakat mulai berdatangan semenjak pukul 08.00 WIB. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19, baik itu petugas sidang keliling maupun para pihak yang bersangkutan. Persidangan yang dilakukan di Kelurahan Jetis sebanyak 2 perkara dengan pendaftaran perkara baru sebanyak 5 orang. Sebagaimana direncanakan, Pengadilan Agama Wonosari akan menyelenggarakan kembali sidang keliling pada tanggal 1 April 2021 mendatang. Agus Susanto, S.K.M., menyatakan "Saya selaku lurah Jetis berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Wonosari karena telah merespon permintaan warga masyarakat Jetis untuk memberikan pelayanan di Kantor Kalurahan Jetis. Harapan kami pelaksaan pelayanan keliling ini dilaksanakan berkelanjutan". |
![]() |
Pengadilan Agama Wonosari terus melakukan komunikasi secara aktif baik ke pemerintah desa maupun pemerintah kapanewon yang letaknya jauh dari kantor ataupun daerah-daerah lainnya di dalam wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pada tahun 2021 program playing (Pelayanan Keliling) pertama kali diminta untuk diselenggarakan di Kapanewon Ngawen pada tanggal 4 dan 19 Februari 2021 dengan jumlah pendaftar perkara baru sebanyak 19 perkara, 3 pengambil akta cerai dan 17 persidangan perkara. |