LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

*Wonosari, 4 Oktober 2024* – Alun-Alun Wonosari menjadi saksi momen bersejarah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-194 Kabupaten Gunungkidul. Upacara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. H. Jamadi, L.c., M.E.I., beserta berbagai elemen masyarakat dan pejabat daerah, serta tokoh masyarakat lainnya. Tema yang diusung, “Lir Handaya Paseban Jati”, membawa makna mendalam tentang kekuatan dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi tantangan serta berjuang untuk kemajuan daerah.

Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini mencerminkan pencapaian dan kemajuan yang telah diraih Kabupaten Gunungkidul selama hampir dua abad. Masyarakat dari berbagai kalangan tampak antusias mengikuti rangkaian acara, menunjukkan kepedulian dan cinta mereka terhadap daerah. Keberagaman hadir dalam bentuk pertunjukan seni dan budaya, mulai dari tarian tradisional yang anggun hingga penampilan musik yang menggugah semangat.

hut gk 1

Para penampil menampilkan karya-karya seni yang kaya akan nilai-nilai lokal, memperlihatkan identitas budaya Gunungkidul yang kental. Antusiasme masyarakat tidak hanya terlihat dari kehadiran mereka, tetapi juga dari interaksi dan dukungan selama pertunjukan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghargai warisan budaya dan tradisi yang ada di daerah mereka.

Kehadiran Dr. H. Jamadi dalam acara ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara lembaga hukum dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. "Saya percaya, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga, kita bisa mendorong kemajuan Kabupaten Gunungkidul menuju arah yang lebih baik," ujar Dr. Jamadi dalam sambutannya.

hut gk 2

Dengan semangat “Lir Handaya Paseban Jati”, Kabupaten Gunungkidul semakin mantap melangkah menuju masa depan yang lebih gemilang. Upacara ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kebersamaan dalam membangun daerah.

Bupati Gunungkidul dalam sambutannya menyampaikan, "Peringatan HUT ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk terus berkomitmen dalam memajukan daerah dan menjaga kekayaan budaya yang kita miliki. Mari kita wujudkan harapan dan cita-cita bersama untuk Gunungkidul yang lebih baik."

hut gk 3

Acara diakhiri dengan harapan akan terus terjalinnya kolaborasi antara semua elemen dalam masyarakat, untuk bersama-sama membangun dan melestarikan Kabupaten Gunungkidul, menuju masa depan yang lebih cerah. (Rhd/Tim IT)

Pengadilan Agama Wonosari Terima Kunjungan Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA) 3 Oktober 2024

Kamis (3/10/2024), Pengadilan Agama Wonosari mendapat kunjungan dari Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA). Kunjungan tersebut berdasarkan disposisi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 September 2024 dan disposisi Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 September 2024.

Kunjungan JILA ke Indonesia adalah untuk berdiskusi dengan para hakim dan pimpinan Pengadilan di Indonesia dalam rangka memperkuat hubungan kerjasama antara 2 negara. Rombongan JILA tersebut berjumlah 9 orang yakni Saito Teruo (Profesor di Tsukuba University), Inaba Kazuto (Profesor di Chukyo University), Nunoi Chihiro (Profesor Emeritus di Hitotsubashi University), Hirose Sayaka (Immigration Lawyer), Saito Eisuke (Lawyer), Kamio Yoichi (Lawyer), Nojia Mikako (Lawyer), Mitsuchi Michio (Lawyer), Fujino Shinya (Profesor di Reitaku University), dan didampingi Dian Noviyanti dari Mahkamah Agung.

Jila 01

Rombongan tiba pukul 08.30 wib di PA Wonosari, disambut oleh Ketua, Dr. Jamadi. L.c., M.E.I. dan Wakil, Dr. Latifah Setyawati, S.H.,M.Hum., Sekretaris dan aparat PA Wonosari. Kemudian dilanjutkan diskusi di ruang Media Center PA Wonosari dengan Ketua, Wakil, para Hakim dan Panitera Muda Hukum di PA Wonosari.

Jila 02

Acara diawali dengan perkenalan satu sama lain, sharing perkara dan tanya jawab mengenai penanganan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Wonosari sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang 50 Tahun 2019. Selanjutnya para hakim PA Wonosari menanyakan mengenai penentuan besaran nafkah anak, pelaksanaan putusan dan eksekusi terhadap hadhanah anak dan pelaksanaan mediasi di Jepang.

Jila 03

Pada awal tahun 2024 ini, JILA membentuk kelompok-kelompok kerja yang rutin bertemu sebulan sekali untuk berdiskusi mengenai perkara-perkara yang ditangani Pengadilan dan perkembangan hukum baik di Jepang dan di Indonesia. Menariknya, saat ini JILA sedang mempelajari lebih dalam dan berusaha menterjemahkan hukum waris Indonesia ke dalam bahasa Jepang. Hal ini dikarenakan dari data per akhir 2023, terdapat 123.000 orang Indonesia yang tinggal di Jepang dan beberapa orang Indonesia tersebut telah menikah dengan orang Jepang. Oleh karenanya, banyak perkara yang ditangani oleh JILA yang melibatkan 2 kewarganegaraan dan berkaitan dengan hukum Jepang-Indonesia, termasuk berkaitan dengan warisan.

Jila 04

 

Jila 05

Harapannya, kerjasama ini semakin baik ke depannya terutama pertukaran informasi mengenai penyelesaian perkara sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan (LS).

PENGADILAN AGAMA WONOSARI HADIRI GELAR KASUS KEKERASAN

TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI UPT PPA KABUPATEN GUNUNGKIDUL



        Rabu (25/9/2024), UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Gunungkidul mengundang Pengadilan Agama Wonosari, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Unit PPA Polres Gunungkidul, RSUD Wonosari, Dinas Pendidikan, Bapas, Satgas PPA, Advokat, LBH terkait seperti: Rifka Annisa dan Sigab, hadir dalam kegiatan gelar kasus kekerasan terhadap Anak Behadapan Dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Gunungkidul.

      Kegiatan tersebut merupakan wadah untuk saling sharing terkait kasus-kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di wilayah Gunungkidul. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penanganan perkara ABH oleh Kepala Unit PPA Polres Gunungkidul,  IPDA Ratri Ratnawati, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan sharing perkara ABH pada masing-masing satuan kerja.

ppa lt 3

           Hadir dalam kegiatan ini, wakil ketua PA Wosari, Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.H., yang memaparkan perkara terkait dengan anak yang ditangani oleh PA Wonosari yakni mengenai Dispensasi Nikah. Adapun terkait kekerasan terhadap perempuan, disampaikan data perceraian dikarenakan alasan KDRT.

             Berdasarkan data PA Wonosari pada tahun 2022, angka Dispensasi Nikah pada tahun 2022 berjumlah 161 perkara, pada tahun 2023 berjumlah 145 perkara dan sejak bulan Januari sampai dengan Agustus tercatat 78 perkara. Dari data tersebut menunjukkan angka dispensasi nikah yang diajukan ke PA Wonosari mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

ppa lt 2

           Adapun data perceraian pada PA Wonosari karena alasan KDRT, tercatat pada tahun 2023 sejumlah 8 perkara dan sejak Januari hingga Agustus 2024 tercatat sejumlah 16 perkara, dari data tersebut ditemukan fakta bahwa perceraian dikarenakan KDRT mengalami peningkatan. Fakta tersebut diakui oleh Unit PPA Kabupaten Gunungkidul, Unit PPA Polres Gunungkidul maupun dari LBH dan Adokat bahwa akhir-akhir ini salah satu faktor meningkatnya laporan KDRT adalah sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama karena berpisahnya suami istri belum ada 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan penyempurnaan bunyi angka 1 huruf b poin 2 SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menjadi angka 1 SEMA Nomor 3 Tahun 2023 bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.

           Kesimpulan dalam diskusi ini yakni perlu adanya pendampingan dari aparat terkait dan LBH terhadap korban anak agar lebih mudah mendapatkan restitusi dengan lebih mudah. Perlu adanya Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani dengan lebih baik. Banyaknya kasus-kasus terkait dengan ABH, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban di wilayah Gunungkidul, perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari mulai tingkat preventif yang melibatkan keluarga sebagai satuan terkecil dalam masyarakat, hingga pendampingan dan penanganannya dalam ranah hukum, serta pasca ABH mendapatkan hukuman agar dapat kembali ke masyarakat dan memiliki masa depan yang lebih baik.

ppa lt 1

             Terkait dengan usaha penurunan angka dispensasi nikah di wilayah Gunungkidul, Pengadilan Agama dan instansi terkait akan terus menerus membangun komunikasi dan kegiatan berkelanjutan untuk mengedukasi anak, orangtua  dan masyarakat tentang kesadaran bahayanya perkawinan anak. Dan alasan perceraian dengan alasan KDRT, Hakim wajib memeriksa dengan seksama apakah benar-benar telah terjadi KDRT dalam rumah tangga yang dapat dibuktikan dalam persidangan ataukah hanya sebagai alasan perceraian saja (LS).

Wonosari, 9 September 2024 – Ibu Dr. Latifah Setyawati, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, baru-baru ini menghadiri konferensi internasional bertajuk "International Conference on Women’s Marriage Right" yang berlangsung di Hotel Four Point By Sheraton Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 4-6 September 2024. Konferensi ini mengumpulkan pemimpin perempuan dari berbagai negara untuk membahas hak-hak perkawinan perempuan dan mencari solusi hukum yang inovatif.

Konferensi ini diselenggarakan oleh American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), sebuah organisasi yang telah bekerja selama lebih dari 30 tahun untuk memperkuat institusi hukum dan mendukung hak asasi manusia di lebih dari 100 negara. Para peserta berdiskusi dan saling bertukar informasi tentang cara memajukan pemikiran hukum terkait hak perkawinan perempuan, mengembangkan strategi advokasi, serta membangun jaringan lintas negara.

bu latipah 1

(Foto : Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. bersama perwakilan dari beberapa Negara)

Acara ini dihadiri oleh 23 peserta dari berbagai negara yakni Indonesia, Pakistan, Amerika Serikat, Malaysia, India, Sri Lanka, Nepal, Filipina dan Maladewa. Adapun para tokoh perempuan yang hadir dalam acara tersebut dari Malaysia yakni Dara Waheda (manager dari organisasi Sisters in Islam Malaysia), Rozana Isa (Direktur Eksekutif Sisters in Islam Malaysia), Syirin Junisya Mohd Ali (organisasi Adia Malaysia), Zulaikha Shihab (koordinator Advokasi Hak Perempuan Musawah dari Malaysia dan Zainah Anwar (pendiri Sisters in Islam dan Musawah dari Malaysia). Dari Amerika diwakili oleh Zarizana Abdul Aziz (Direktur Due Diligence Project). Dari Pakistan diwakili oleh Fatima Yasmin Bokhari (Kepala Eksekutif Organisasi Musawi), Rabiya Javeri Agha (Komnas HAM), Sevin Sadaat (Direktur Program Musawi), Fauzia Viqar (perwakilan dari Federal Ombudsman Pakistan dan Saman Rafat Imtiaz (Hakim Tinggi Pakistan). Dari Maladewa yakni Huzaifa Mohamed (Hakim Tinggi) dan Mohna Ansari (seorang aktivis hak asasi manusia dan lawyer dari Nepal). Dari Indonesia dihadiri oleh Pera Soparianti (KUPI) dan Ratna Batari Munti ( LBH APIK). Dari Srilanka diwakili oleh yakni Shreen Abdul Saroor (Pendiri Mannar Federasi Pemberdayaan Perempuan). Dari Philippina diwakili oleh Yasmin Busron Lao (Wakil Kepala Nisa ulHaq Bangsamoro). Dari India diwakili oleh Zakia Soman (pendiri Bharatiya Muslim Mahila Andolan).


 

bu latipah 2

(Foto : Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. menyampaikan presentasinya dalam acara International Conference on Women’s Marriage Righ )

 

Dalam konferensi ini, Mahkamah Agung diwakili oleh 2 orang hakim perempuan yakni Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. dan Ratu Ayu Rahmi, S.H., M.H. Penunjukan 2 orang perwakilan dari Indonesia tersebut berdasarkan disposisi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Surat Tim Asistensi Program Pembaruan Peradilan MA RI Nomor 038-TA/MA/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, perihal Penyampaian Surat dari Direktur Divisi Asia American Bar Association Rule of Law Initiative dan Surat Izin Perjalanan ke Luar Negeri Nomor 1848/DJA/KP7.1/VIII/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

 

Dalam acara tersebut, Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum memaparkan presentasi yang berjudul “The Efforts Of The Supreme Court of Indonesia in Uphoding Women’s Marital Rights in The Court”. Latifah memaparkan bagaimana upaya-upaya Mahkamah Agung dalam menegakkan hak-hak perempuan dalam perkawinan di Pengadilan, antara lain dengan penguatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan, mengefektifkan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas dan penerapan Yurisprudensi yang memberikan perlindungan kepada hak-hak perempuan seperti Yurisprudensi tentang pembagian harta bersama dalam perkawinan, pembebanan nafkah anak dan lain sebagainya. Adapun Ratu Ayu Rahmi, S.H., M.H.memaparkan presentasi yang berjudul “Protection Of Womens’s Marriage Rights In Indonesia”. 

      bu latipah 5

 

Ratu Ayu Rahmi memaparkan tentang perkembangan perlindungan hak-hak perkawinan pada perempuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung dari tahun ke tahun.

 

bu latipah 3

(Foto : Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. foto bersama setelah selesai acara International Conference on Women’s Marriage Righ )

Kedua materi tersebut cukup mendapat apresiasi yang antusias dari peserta mengingat Sharia Court di Indonesia telah berkembang maju dibandingkan negara peserta lainnya. Diharapkan konferensi ini dapat memperkuat komitmen global dalam memajukan hak-hak perkawinan perempuan dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang isu-isu hukum yang dihadapi oleh perempuan di seluruh dunia. (Tim IT)

Pembinaan dan Sosialisasi Aplikasi E-BINWAS oleh Badilag: Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Pengawasan

 

ebinwas

Wonosari – Pagi ini pukul 08.00 WIB Badan Peradilan Agama (Badilag) menyelenggarakan acara pembinaan dan sosialisasi aplikasi E-BINWAS (Electronic-Badan Pengawasan) hari ini melalui daring. Ketua didampingi oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan para Kasubbag Pengadilan Agama Wonosari berkumpul di Ruang Media Center menghadiri pembinaan dan sosialisasi dengan zoom meeting. (26/8/2024)

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mendalam tentang aplikasi E-BINWAS yang akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengawasan.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H.. Drs. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya adopsi teknologi dalam meningkatkan kinerja dan transparansi dalam sistem peradilan. "Aplikasi E-BINWAS akan mempermudah proses pengawasan, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan memastikan bahwa setiap aspek dari operasional pengadilan dapat dipantau secara lebih efektif," ujarnya.

Acara berikutnya dilanjutkan dengan pemberian materi secara teknis oleh narasumber bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. E-BINWAS adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi pengawasan internal dan eksternal dengan sistem yang lebih modern dan efisien. Aplikasi E-Binwas badilag ini akan terintegrasi dengan aplikasi wastitama badan pengawasan Mahkamah Agung RI, sehingga dapat dipastikan pengawasan akan berjalan maksimal dimulai dari pengadilan tingkat pertama oleh hakim pengawas bidang, pengadilan tingkat banding oleh hakim tinggi dan badan pengawasan MA oleh Hakim Pengawas Bawas.

More Articles ...

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari